Sudiarto Pelaku Pedofil Dituntut 17 Tahun, Kejaksaan Sumenep Beri Pesan Tegas 

Sudiarto Pelaku Pedofil Dituntut 17 Tahun, Kejaksaan Sumenep Beri Pesan Tegas 
Foto: Sejumlah pihak keluarga korban saat mengawal proses persidangan di PN Sumenep dan Indra Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep (Berseragam dinas)
banner 120x600

SUMENEP Suarademokrasi – Kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah korban murid sekolah dasar (SD) di Sumenep, yang melibatkan Sudiarto pelaku pedofil, seorang guru PNS di sekolah itu, dituntut dengan hukuman penjara 17 tahun. Kasus dugaan pencabulan di wilayah hukum Sumenep marak terjadi, sehingga Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Moch. Indra Subrata memberikan pesan tegas. Selasa 12 November 2024.

Tuntutan 17 tahun penjara itu dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena Sudiarto dianggap melanggar norma-norma sebagai seorang pendidik. Besok, Rabu (13/11/2024), Pengadilan Negeri Sumenep akan menggelar sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Indra, sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Negeri Sumenep yang digaji dari uang pajak rakyat, menegaskan bahwa tuntutan 17 tahun tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum, yang mencakup tambahan sepertiga dari ancaman pidana maksimum karena terdakwa adalah seorang guru pendidik.

Baca Juga: Orang Tua Korban Cabul Di Sumenep Warning APH Untuk Bersikap Netral

Pihak Kejaksaan Negeri Sumenep melalui JPU akan berkomitmen untuk tegak lurus pada kasus perkara yang melibatkan korban anak dibawah umur. “Itu ancamannya 15 tahun, ditambah 1/3 menjadi 17 tahun, sesuai dengan tolak ukur yang ada. Bagi saya, tuntutan ini sudah maksimal,” ujar Indra, Selasa 12/11.

Menanggapi agenda persidangan yang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Sumenep nantinya dan berdasarkan fakta dalam persidangan sebelumnya, keluarga korban mempertanyakan apa yang akan menjadi dasar pembelaan oleh tim kuasa hukum terdakwa, mengingat keterangan para saksi justru semakin memperkuat dakwaan.

“Sepanjang sidang, terdakwa terkesan selalu berbelit-belit, dan saksi-saksi yang dihadirkan tidak memberikan keterangan yang mendukung terdakwa. Justru sebaliknya, keterangan mereka semakin menguatkan keterangan saksi korban,” ujar dari salah satu pihak perwakilan keluarga korban.

Baca Juga :  Camat Kalianget Diduga Mengintimidasi Warga Dan Media

Sebagai orang tua korban juga menyampaikan kekesalannya karena terdakwa menghadirkan siswa aktif dan beberapa saksi lain yang ternyata juga adalah bagian dari korban yang melaporkan kejadian ini kepada kepala sekolah dan petugas desa.

“Saksi yang dihadirkan malah memberikan keterangan di luar pokok perkara yang sedang diadili,” tambah perwakilan tersebut.

Selain memberikan penjelasan terkait tuntutan JPU kepada media, dengan maraknya laporan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Indra juga menyampaikan pesan kepada masyarakat, khususnya para orang tua, mengenai pentingnya pengawasan terhadap anak-anak.

“Orang tua harus selalu memberikan perhatian pada kondisi anak, termasuk menanyakan kegiatan di sekolah. Jangan sampai anak tertutup terhadap kejadian yang dialami, agar orang tua bisa mengambil tindakan terbaik,” tegas Indra.

Sebagai Kasi Intel dan Humas Kejaksaan Negeri Sumenep, Indra menyatakan komitmennya untuk memberikan tuntutan maksimal dalam kasus-kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Kami pastikan akan tegak lurus dan menuntut setinggi-tingginya terhadap pelaku-pelaku seperti ini. Kami sudah gerah dengan tindakan yang membahayakan anak-anak kita,” ujarnya.

Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat, terutama karena terdakwa adalah seorang guru. Sejumlah pihak dari keluarga korban berharap putusan maksimal yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim nantinya bisa lebih tinggi dari tuntutan, dengan harapan menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk menjaga integritas profesi sebagai pendidik. Mereka juga berharap putusan ini menjadi referensi penting bagi dunia pendidikan dalam menciptakan lingkungan aman bagi siswa dan menjaga nama baik profesi guru.

Sementara itu, sejumlah pihak keluarga dan orang tua yang memiliki putri yang duduk di bangku sekolah warning Majelis Hakim nantinya diharapkan akan mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya, mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan.

Baca Juga :  Presiden RI Blusukan Kepasar Bangkal Sumenep Mengecek Kesediaan Minyak Goreng

Perlu diketahui, salah kejadian yang pernah menjadi sorotan publik dalam perkara dugaan pelecehan seksual atau cabul yang dilakukan oleh oknum guru ngaji dan sebagai pejabat publik di komisi informasi di Sumenep, yang melibatkan sejumlah korban santriwatinya, sampai saat tidak diproses secara hukum.

Hal itu menunjukkan bahwa penegakan hukum di wilayah Sumenep masih sangat diragukan, sehingga terus menjadi kekhawatiran masyarakat khususnya pihak orang tua yang memiliki anak. Info yang dilaporkan ke media, bahwa pihak kepolisian Polsek setempat dan pemerintah desa Pangarangan malah melakukan mediasi agar pihak keluarga korban tidak melakukan pelaporan untuk memproses pelaku secara hukum.

Sedangkan beberapa peraturan perundang-undangan memberikan penjelasan bahwa, kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur adalah tindak pidana yang tidak bisa dihentikan hanya karena adanya kesepakatan damai atau mediasi. Proses hukum harus tetap berjalan, dan tujuan hukum untuk memberikan keadilan kepada korban serta memberikan efek jera bagi pelaku tetap harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.