SUMENEP, Suarademokrasi – Pelabuhan Kangean, yang menjadi salah satu akses penting bagi mobilitas di Kepulauan Sumenep, menghadirkan dua jenis karcis masuk untuk kendaraan roda empat jenis mobil pickup yang dijadikan modus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas perhubungan kabupaten Sumenep.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 01 Tahun 2024 yang berlaku mulai 2 Januari 2024, tarif karcis masuk distribusi untuk mobil pickup ditetapkan sebesar Rp 2.000,- per unit. Namun, ditemukan juga karcis lain yang mencantumkan Perda Nomor 07 Tahun 2018 dengan tarif Rp 1.200,- per unit untuk mobil pickup, yang tertanggal 28 Maret 2028.
Perbedaan ini menimbulkan kebingungan dan kecurigaan di kalangan masyarakat, terutama karena adanya laporan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep di pelabuhan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.
Baca Juga: Oknum Petugas Perhubungan Pelabuhan Kangean Diduga Lakukan Pungutan Liar Tiket Masuk
Sebelumnya, ditemukan juga oknum petugas perhubungan di pelabuhan Kepulauan Ra’as diduga melakukan pungli dengan memasukkan sejumlah kendaraan penumpang tampa membeli tiket kapal resmi, hal itu kerap dilaporkan oleh pengguna jasa pelabuhan yang merasa dirugikan oleh praktik tersebut.
Tapi perbuatan yang dilakukan oleh oknum petugas perhubungan kabupaten Sumenep tersebut, hanya diberikan sanksi pembinaan personel sehingga tidak memberikan efek jerah terhadap para pelaku dan menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat tersebut pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep.
Meskipun terdapat laporan pungli berulang kali, tindakan yang diambil oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep sejauh ini hanya sebatas pembinaan kepada oknum yang terlibat. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sanksi tersebut dalam mencegah praktik pungli di masa mendatang. Terkesan pelaku dugaan pungli tersebut kebal terhadap hukum.
Sedangkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tindakan pungli termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menjelaskan bahwa pungli merupakan bagian dari tindakan korupsi yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pungutan tidak sah atau melebihi ketentuan resmi yang berlaku dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Perbedaan tarif karcis yang berlaku di Pelabuhan Kangean dan dugaan praktik pungli oleh oknum petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep mencerminkan perlunya pengawasan yang lebih ketat serta penerapan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan berperan aktif melaporkan setiap adanya dugaan tindakan pungli yang terjadi, sementara pemerintah diharapkan meningkatkan upaya pemberantasan korupsi untuk memastikan pelayanan publik yang bersih dan transparan.
Dari pemberitaan sebelumnya, Matrawi oknum petugas perhubungan di Kepulauan Kangean meminta ralat pemberitaan, karena tidak terima dirinya diduga melakukan pungli terkait tiket masuk pelabuhan dengan modus meminta Rp 5.000,- kepada 1 pengendara roda 4, dengan memberikan karcis masuk 4 lembar yang tertera Rp 1.200,-
“Tolong diralat berhubung dibilang jual tiket liar, begini kejadiannya, mobil masuk tidak mau bayar pintu masuk, sampai dia ngotot tak mau bayar ,makanya saya kasi 4 lembar karcis yang harganya Rp 1200,- dia merasa malu, terpaksa uangnya ditinggal Rp 5000,- di meja saya, justru dia yang mau gratis masuk pelabuhan, itu kejadian sebenarnya, tolong diliput juga wa saya ini,” jawab Matrawi melalui chat WhatsApp kepada media, Senin 27 Mei 2024.
Dengan adanya kejadian tersebut, Kadis Perhubungan Kabupaten Sumenep enggan merespon konfirmasi media, dan pihak media berulang kali berupaya mendatangi kantornya tidak pernah ditemui.














