Madura  

Tiada Ampun, Ghofilun Dibuat Tidak Berkutik Digelandang Ke Polsek Kangayan

Suarademokrasi.id
Foto: Ghofilun (tersangka)pemilik narkoba (Humas Polres Sumenep)
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Dalam mengungkap Kasus Narkoba, tidak ada ampun bagi penyalahgunaan narkoba, Ghofilun dibuat tidak berkutik digelandang ke Polsek Kangayan, Selasa 04/01/2022, sekitar pukul 00.45 wib.

Pada pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan langsung oleh Kapolsek Kangayan Miftahul Rahman SH, MH, bersama Ps. Kanit reskrim dan Kanit intelkam Polsek Kangayan, terhadap tersangka Ghofilun (26 tahun) warga Dusun Bondat, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.

Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah gardu pojok timur lapangan sepak bola torjek di Dusun Aeng lombi Desa Toerjak, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep. Dengan barang bukti yang diamankan, 1 (satu) poket plastik kecil kecil berisi serbuk putih diduga sabu berat kotor 0,26 gram dari saku celana bagian belakang tersangka.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Humas Polres Sumenep, kronologis yang disampaikan bahwa Kapolsek Kangayan bersama Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat, di sebuah gardu disebelah timur lapangan sepak bola di Desa Torjek, sering dijadikan tempat pesta sabu-sabu oleh beberapa pemuda.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Kangayan IPDA MIFTAHOL RAHMAN, SH, MH bersama PS. Kanit reskrim AIPTU SANTOSO, PS. Kanit intelkam AIPDA NIKO SUTKNO, SH, BRIPDA SAHRUL ISNI, Kepala dusun Aeng lombi DS. Torjek ( MAT SAPPAR ) dan Kadus Setamber DS. Torjek ( SUBAIRI ), langsung melakukan penyelidikan dan melihat tersangka bersama seorang perempuan di sebuah gardu tersebut.

Lalu petugas melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka, dikarenakan disaku bagian belakang tersangka ditemukan 1 poket plastik kecil diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0.26 gram, dan akhirnya tersangka tak berkutik digelandang ke Polsek Kangayan.

Dari perbuatannya pelaku terancam pasal tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu. Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca Juga :  Restu Ibu Tour And Travel Bersama PAC PDIP Kalianget Berbagi Mencari Barokah