Tolak Politik Uang! Hanya Akan Menghancurkan Masa Depan Bangsa

Tolak Politik Uang! Hanya Akan Menghancurkan Masa Depan Bangsa
Foto: Ilustrasi Politik Uang.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Baru-baru ini, Pimpinan Pusat Muhammadiyah merilis fatwa haram politik uang menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Fatwa ini disampaikan dalam konferensi pers pada 15 Oktober 2024 oleh Ketua PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar, dan mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta.

Dalam pernyataannya, Muhammadiyah menegaskan bahwa politik uang adalah ancaman serius bagi demokrasi. “Politik uang dalam bentuk apapun hukumnya haram! Tak peduli apakah itu berupa sogokan, imbalan, atau jual beli suara. Semua itu melanggar agama dan hukum negara,” kata Syamsul Anwar.

Ia menambahkan bahwa politik uang tak hanya merusak demokrasi, tetapi juga memperparah korupsi di berbagai sektor.

Baca Juga: Politik Kotor Harus Dibersihkan Dan Kebenaran Terus Disuarakan 

Selain itu, Muhammadiyah mengimbau masyarakat untuk menolak segala bentuk politik transaksional. “Suap dalam pemilu tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga prinsip agama. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menolak politik uang dalam Pilkada Serentak 2024,” tambah Busyro Muqoddas.

Fatwa haram ini muncul sebagai bentuk kepedulian Muhammadiyah terhadap integritas demokrasi yang semakin terancam oleh praktik politik uang. Selain merusak proses demokrasi, politik uang dianggap sebagai akar dari banyak permasalahan korupsi di Indonesia.

Organisasi Islam terbesar di Indonesia Muhammadiyah menegaskan, pemimpin yang lahir dari politik uang cenderung tidak memikirkan kepentingan rakyat, melainkan fokus pada kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Muhammadiyah juga menyoroti biaya politik yang semakin tinggi dalam pemilihan, yang berpotensi meningkat pada Pilkada Serentak 2024.

Berdasarkan studi Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah, biaya politik calon anggota DPD RI dari Dapil Jakarta bisa mencapai Rp 30 hingga 50 miliar. Angka ini diperkirakan akan meningkat dalam Pilkada Serentak yang akan diadakan pada 27 November 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Baca Juga :  Kekecewaan Kasus Penganiyaan Wartawan Berakhir RJ Mahar Rp. 150 Juta

Tingginya biaya politik ini, menurut Muhammadiyah, merupakan salah satu faktor yang memicu praktik politik uang. Kontestan pemilu yang mengeluarkan biaya tinggi cenderung melakukan suap atau politik transaksional untuk mendapatkan dukungan suara. Hal ini mengakibatkan lemahnya demokrasi dan menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa.

Fatwa haram politik uang dari Muhammadiyah mendapat dukungan luas dari berbagai pihak. Masyarakat diimbau untuk menyadari bahaya politik uang, yang tidak hanya curang, tetapi juga memperburuk keadaan ekonomi dan kehidupan rakyat.

“Kita harus sepakat bahwa politik uang akan merusak demokrasi, menghilangkan integritas, dan memicu maraknya korupsi,” tegas Syamsul Anwar.

Di akhir konferensi pers, Muhammadiyah menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan Pilkada yang bersih dan adil. Dengan menolak politik uang, Muhammadiyah yakin masa depan demokrasi Indonesia akan semakin kokoh dan transparan.

“Yuk, kita tolak politik uang! Jangan biarkan masa depan bangsa hancur hanya karena transaksi politik sesaat,” ajak Busyro Muqoddas kepada seluruh rakyat Indonesia.

Pilkada Serentak 2024 menjadi ujian bagi bangsa Indonesia untuk memilih pemimpin yang berintegritas dan berpihak pada rakyat. Tanpa politik uang, Muhammadiyah percaya, demokrasi Indonesia akan semakin maju dan berkualitas. Dengan penegakan hukum yang setegas-tegasnya akan mampu merubah keadaan Indonesia lebih baik lagi.