Berita  

Tragedi Kanjuruhan Kapolri Tetapkan 6 Orang Tersangka

Tragedi Kanjuruhan Kapolri Tetapkan 6 Orang Tersangka
Foto: Kapolri saat menggelar konferensi pers.
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Tragedi jatuhnya ratusan korban jiwa  suporter pada pertandingan sepakbola Persebaya Vs Arema di Stadion Kanjuruhan Malang, Tim investigasi terus melakukan penyelidikan.

Kali ini, berdasarkan rilis Humas Polres Sumenep menerangkan bahwa kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan 6 Orang Tersangka yang harus bertanggungjawab atas jatuhnya ratusan korban jiwa tersebut.

Terkait 6 orang tersangka tragedi kanjuruhan malang tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melakukan jumpa pers, bahwa ada enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Baca juga:

“Keenam tersangka tersebut diantaranya, yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres),” ujarnya.

Kapolri menjelaskan bahwa untuk menetapkan 6 Orang tersebut sebagai tersangka sudah berdasarkan beberapa alat bukti yang sudah dikantongi oleh Tim investigasi.

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.

Kapolri menambahkan juga bahwa, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.

Selain dari 6 orang tersangka tersebut ada juga yang telah diperiksa oleh Tim Polri sebanyak 31 personel, mereka semua telah diperiksa terkait tragedi ini dan ditemukan 20 orang terduga pelanggaran.

“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas airmata tersebut di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.

Baca Juga :  Laporan Pemotongan BLT DD di Saobi Belum Ada Kejelasan

Dalam proses penyidikan yang dilakukan Tim yang dibentuk langsung oleh Kapolri, untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban.

Maka dari itu, seluruh rakyat Indonesia berharap kasus Tregedi Kanjuruhan Malang tersebut dibuka seterang terangnya, agar semua pihak khususnya pihak keluarga yang meninggal bisa melihat dan mendengar informasi tersebut.

Dan semoga kejadian tersebut menjadi peristiwa yang terakhir, kedepannya kita berdoa semoga Bangsa Indonesia bisa hidup tentram damai yang selalu bergandengan tangan untuk menjaga keutuhan NKRI.