Wanita Pelacur Diangkat Derajatnya, Bagaimana Oknum Jurnalis Yang Menyalahgunakan Profesinya

Wanita Pelacur Diangkat Derajatnya, Bagaimana Oknum Jurnalis Yang Menyalahgunakan Profesinya
Foto: Ilustrasi Kisah Wanita Pelacur dan Oknum Jurnalis.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Mengutip sebuah kisah tentang seorang wanita pelacur yang diabadikan dalam ajaran Islam mengandung pelajaran mendalam. Dalam sebuah hadis sahih, Rasulullah SAW pernah menceritakan tentang seorang pelacur yang diampuni dosa-dosanya oleh Allah SWT hanya karena ia memberikan air kepada seekor anjing yang kehausan.

Tindakan penuh belas kasih dengan memberikan air kepada seekor anjing itu bisa mengangkat derajatnya seorang pelacur di sisi Allah SWT, hal itu mengajarkan kita bahwa keikhlasan dan perbuatan yang baik, sekecil apa pun, memiliki nilai luar biasa di mata-Nya.

“Seorang wanita pezina diampuni oleh Allah. Dia melewati seekor anjing yang menjulurkan lidahnya di sisi sebuah sumur. Anjing ini hampir saja mati kehausan. Si wanita pelacur tersebut lalu melepas sepatunya, dan dengan penutup kepalanya. Lalu dia mengambilkan air untuk anjing tersebut. Dengan sebab perbuatannya ini, dia mendapatkan ampunan dari Allah” (HR. Al Bukhari no.3321, Muslim no.2245).

Baca Juga: Kinerja PJ Kades Pamolokan Tidak Mencerminkan Pelayan Publik 

Namun, bagaimana jika kisah ini dibandingkan dengan perilaku oknum jurnalis atau media yang menyalahgunakan profesinya? Fenomena terjadi di zaman sekarang banyak oknum Jurnalis atau media yang menyalahgunakan kewenangannya untuk membela kepentingan pejabat yang melanggar, demi keuntungan pribadi atau kelompok, menjadi ironi.

Alih-alih untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan, mereka menjadikan profesi jurnalistik sebagai alat tawar-menawar, untuk mengaburkan fakta yang ada dari batas antara informasi yang mendidik dengan propaganda karena suatu kepentingan.

Di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, ditemukan fakta bahwa kinerja Penjabat (PJ) Kepala Desa beserta perangkatnya pada jam kerja sering tidak terlihat di balai desa, mulai pukul 12.00 WIB hingga pulang 15.30 WIB, hanya terlihat 2-3 perangkat desa yang bertugas berdasarkan kebijakan yang diterapkan PJ untuk piket shift, sedangkan pelayanan di balai desa bukan 24 jam.

Baca Juga :  Sekda Kabupaten Sampang Merespon Permasalahan SDN Madulang 2 Omben

Kondisi ini menjadi sorotan media dan mengundang pertanyaan publik tentang etos kerja pemerintah desa yang seharusnya melayani masyarakat secara optimal berdasarkan jam kerja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk 5 hari kerja.

Namun, sorotan terhadap masalah ini sering kali teredam oleh pemberitaan yang tidak berimbang. Beberapa media online hanya melaporkan narasi yang menguntungkan pihak tertentu tanpa menggali fakta mendalam. Fenomena ini mengilustrasikan bagaimana profesionalisme jurnalistik dapat tergadai demi kepentingan sesaat bagi kelompok tertentu saja. Sedangkan fakta yang terjadi di wilayah desa Pamolokan tidak disoroti, seperti beberapa pekerjaan proyek yang menggunakan anggaran negara tidak memasang papan informasi proyek.

Dalam perspektif Islam, profesi apa pun memiliki nilai ibadah selama dilakukan dengan niat yang tulus dan cara yang halal. Sebaliknya, tindakan menyalahgunakan amanah, baik sebagai pejabat maupun jurnalis dapat menjadi dosa. Dalam Al-Qur’an mengingatkan, “Dan janganlah kamu mencampuradukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan kebenaran, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 42).

Media dan profesi jurnalis adalah kontrol sosial sebagai amanah UU untuk menyampaikan kebenaran, menjadi corong suara masyarakat, dan menjaga keadilan sosial. Jika amanah ini diabaikan, dosa dan tanggung jawabnya lebih berat dibandingkan pelacur yang berbuat dosa karena kebutuhan hidup tetapi bertobat dan menunjukkan belas kasih.

Pandangan Hukum Indonesia
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, yang mengatur tentang independensi, keberimbangan berita, dan larangan menerima suap. Tindakan menjual profesi jurnalis untuk melindungi oknum pejabat publik yang melanggar aturan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan profesi.

Selain itu, pejabat publik yang lalai dalam menjalankan tugasnya juga melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance). Ketidakhadiran di balai desa disaat jam kerja berlangsung dapat menjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur tentang kewajiban pegawai negeri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk kepada wartawan yang melakukan konfirmasi, bukan malah menghindar.

Baca Juga :  Direktur RSUD Sumenep Memberikan Ucapan Selamat HPN 2023

Kasus di Desa Pamolokan yang terjadi selama ini mencerminkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PJ dan perangkat desa serta integritas oknum media yang melindungi. Baik pejabat maupun jurnalis harus kembali pada prinsip dasar profesi mereka: melayani masyarakat dengan kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab.

Fakta yang dihimpun media dari salah satu perangkat desa Pamolokan mengatakan bahwa, pernyataan yang dimuat di beberapa media online bukan pernyataan seorang PJ, tapi oknum media yang berupaya untuk membesar-besarkan permasalahan yang terjadi di wilayah desa Pamolokan. Maka dari itu kami akan terus mengungkap Fakta yang sebenarnya, untuk mencerdaskan masyarakat.