JAKARTA, Suarademokrasi 16 Desember 2024 – Sebanyak 75 jurnalis anggota Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) dari berbagai daerah, termasuk Jakarta, Tangerang, Depok, Cimahi, Majalengka, Cianjur, Sukabumi, dan Indramayu, mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka mengiringi pengurus Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) PJI Jabodetabekjur yang mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan kepastian hukum.
Permohonan ini dilayangkan atasp laporan seorang pengusaha kayu asal Malaysia, Paulus George Hung alias Ting Ting Hung, yang menuduh Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, mencemarkan nama baik melalui UU ITE. Langkah ini juga mendapat dukungan dari anggota Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), mengingat Ketua Umum PJI juga menjabat sebagai Ketua Depkumham PJI Jabodetabekjur.
Dalam pernyataannya kepada media di Polda Metro Jaya, Hartanto Boechori meminta Kapolda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terhadap laporan Paulus George Hung. Lebih jauh, ia mendesak Mabes Polri untuk menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan Paulus George Hung dan perusahaannya, PT Cakra Sejati Sempurna (CSS).
Baca Juga: Ketum PJI: Libas Jaringan Penjahat Kebebasan Pers
Menurut penjelasan Hartanto Boechori melalui rilis persnya menerangkan, bahwa Perusahaan PT Cakra Sejati Sempurna (CSS) itu sebelumnya telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung atas kasus illegal logging.
Ketika ditanya apakah langkah ini terkait dengan rivalitas bisnis Paulus George Hung, Boechori menegaskan bahwa permintaan itu merupakan aspirasi anggota PJI. “Saya hanya menyampaikan aspirasi anggota. Tidak ada kaitannya dengan pihak lain, apalagi rival Paulus George Hung,” ujar Boechori. Ia juga menolak tegas tuduhan bahwa dirinya menerima bayaran untuk menyerang Paulus George Hung.
“Saya tidak mungkin melacurkan profesi saya. Saya hanya muak dengan mafia hukum yang mengandalkan uang untuk membeli keadilan,” tegasnya.
Kasus tersebut bermula ketika anggota Depkumham PJI, Advokat Dr. (c) Lukas Santoso, mengungkapkan hambatan dalam menangani kasus hukum kliennya melawan PT CSS. Perusahaan milik Paulus George Hung itu yang diduga terlibat dalam pembalakan liar yang merusak lingkungan. Upaya hukum yang dilakukan Lukas kerap menemui jalan buntu, diduga akibat intervensi oknum berpengaruh.
Oleh karena itu, Boechori kemudian mengumpulkan informasi terkait PT CSS dan Paulus George Hung. Berdasarkan data Ditjen AHU dan berbagai investigasi media, termasuk Tempo, ditemukan indikasi kuat keterlibatan Paulus dalam berbagai praktik ilegal di Kalimantan Tengah dan Papua.
Tulisan-tulisan investigatif Boechori yang menyerukan penindakan tegas terhadap Paulus George Hung menjadi viral di berbagai media anggota PJI. Publikasi ini memicu langkah hukum, termasuk penggerebekan PT KWI di Lamongan pada Januari 2024 oleh Bareskrim Polri, yang menyita ribuan kubik kayu eks PT CSS.
Menurutnya Ketum PJI, meski berbagai alat bukti dan saksi diperiksa, Paulus George Hung hanya dimintai keterangan dan dilepaskan. Sementara itu, salah satu surveyor PT CSS ditetapkan sebagai tersangka. Boechori menilai hal ini sebagai indikasi kuat adanya dugaan “mafia hukum” yang melindungi pelaku utama.
Adanya laporan Paulus George Hung terhadap Boechori dengan UU ITE menuai kritik luas. Wakil Ketua Depkumham PJI Jabodetabekjur, Martinus Panto S. Madi, menyatakan bahwa adanya laporan terhadap wartawan utama tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers. “Kriminalisasi terhadap jurnalis adalah kemunduran demokrasi. Kami akan terus berjuang agar produk jurnalistik dihormati,” tegasnya.
Boechori sebagai terlapor menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan dan melawan praktik pembalakan liar. “Saya melakukan bela negara. Tangkap siapapun pelaku illegal logging, jebloskan ke bui, dan sita kekayaannya untuk negara!” tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas, mencerminkan kompleksitas penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menghadapi pelaku kejahatan bermodal besar yang sering kali memiliki perlindungan dari pihak-pihak berpengaruh.














