SUMENEP, Suarademokrasi – Polres Sumenep berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka dari 3 orang pelaku penganiayaan terhadap seorang penyandang disabilitas netra, SH (54), warga Dusun Junjang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Rabu (22/5/2024) dan Kamis (23/5/2024).
Kedua terduga pelaku adalah MT (35) dan MW, keduanya warga Dusun Junjang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Mereka ditangkap oleh pihak kepolisian setelah laporan penganiayaan yang menimpa SH. Senin 3 Juni 2024.
Menurut rilis Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widi, insiden pertama terjadi pada Rabu, 22 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban SH sedang berada di rumah ketika didatangi oleh MW. Terjadilah cekcok mulut yang berakhir dengan MW memukul dahi SH, hingga SH terpental.
Baca Juga: Penganiayaan Tunanetra Oleh 3 Pelaku, Salah Satunya Bersenjata Tajam
“MW juga menghina SH dengan mengatakan ‘gun onggunna oreng buta’, yang berarti ‘dasar orang buta’,” ungkap AKP Widi. Senin 3 Juni 2024.
Keadaan semakin memanas ketika tetangga datang untuk melerai. MW mengeluarkan sebilah clurit yang disembunyikan di dalam bajunya. Beruntung, warga sekitar berhasil melerai dan menyerahkan clurit tersebut kepada Kepala Desa.
Keesokan harinya, Kamis, 23 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, MW bersama menantunya, MT, dan ST kembali mendatangi rumah SH dan melakukan penganiayaan bersama-sama.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini diamankan di Polres Sumenep, sedangkan pelaku ST belum ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan.
Sedangkan salah satu pelaku membawa sajam yang dapat memicu terjadinya tindak pidana penganiayaan. Pidananya merujuk pada Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Tidak diterapkan kepada pelaku.
Kasus ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat yang berharap keadilan ditegakkan dan pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polres Sumenep diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan profesional.
Penangkapan kedua pelaku penganiayaan terhadap SH oleh Polres Sumenep merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Masyarakat menanti proses hukum yang adil dan tegas agar keadilan bagi korban tercapai.
Kerja cepat Polres Sumenep hingga mengamankan pelaku mendapatkan apresiasi dari aktifis mahasiswa fakultas Ilmu Hukum Universitas di Sumenep.
“Kerja cepat Polres Sumenep ini patut kita apresiasi, semoga kerja cepat seperti ini bisa diterapkan dalam menangani semua kasus perkara yang ada di Polres Sumenep,” pungkas Remon.














