SUMENEP Suarademokrasi – 3 (Tiga) orang pelaku pengeroyokan (penganiayaan bersama-bersama) terhadap seorang korban tunanetra (buta penglihatannya) di Batang-batang hanya dituntut 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut sangat jauh dari sanksi ancaman yang diatur di dalam undang-undang.
Tuntutan 1,6 tahun diungkapkan Indra, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep, saat dikonfirmasi media bahwa tuntutan ini telah disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sumenep, pada Rabu 28 Agustus 2024 dan Rabu depan untuk gelar sidang putusan di PN Sumenep.
Kasus ini menarik perhatian publik karena dalam proses persidangan yang dilakukan oleh JPU Jaksa Bintang tidak terekspos di media. Sebelumnya Jaksa Bintang saat dikonfirmasi media dan diminta nomer telpon untuk mempermudah kordinasi media untuk mengawasi proses sidang, Bintang yang digaji oleh negara dari uang rakyat enggan memberikan nomor teleponnya. Sehingga jadwal sidang tersebut tidak bisa diketahui oleh media.
Baca Juga: Kinerja Jaksa Bintang Diragukan: Media Sulit Konfirmasi Atas Transparansi Kasus Penganiayaan
Berdasarkan pernyataan korban dan saksi mata, dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, salah satu pelaku yang bernama Misna diketahui memiliki dan membawa senjata tajam dari rumahnya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban yang buta penglihatannya. Misna (pelaku utama) melakukan penganiayaan sebanyak dua kali di rumah korban.
Sajam berupa celurit yang dibawa Misna sempat dikeluarkan dari balik bajunya untuk melukai korban, untungnya sajam tersebut bisa segera diamankan oleh warga dan diserahkan kepada Kades setempat, hal itu terjadi pada hari Rabu 22 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wib.
Juga berdasarkan informasi dari korban dan saksi, keesokan harinya pada hari Kamis 23 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 wib, Misna membawa 2 orang pelaku yang bernama Tohir (menantu) dan Siti Fadilah (putri Misna) kembali lagi ke rumah korban, dan melakukan pengeroyokan di dalam rumah korban untuk yang kedua kalinya, sehingga korban mengalami luka di wajah, lebam di punggung dan luka gigitan serta luka cakaran yang diakibatkan penganiayaan ketiga pelaku.
Namun setelah tetangga datang melerai pengeroyokan tersebut, diketahui Misna membawa pisau yang diambil oleh pihak Siti Fadilah dari bahu Misna untuk ditusukkan kepada korban, namun pisau tersebut langsung diamankan oleh pihak tetangga
Meskipun demikian, 2 pelaku yang berupaya untuk mencelakai korban tunanetra dengan Sajam tersebut hanya dituntut hukum 1,6 tahun oleh JPU Kejaksaan Negeri Sumenep, tuntutan hukuman yang diberikan itu dinilai tidak mencerminkan beratnya tindakan kriminal yang dilakukan oleh pelaku kepada korban yang tunanetra (buta penglihatannya).
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, apalagi dengan membawa dan memiliki senjata tajam tanpa izin, seharusnya diancam dengan hukuman yang lebih berat.
Berdasarkan Pasal 170 KUHP, tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang terhadap seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Jika pengeroyokan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian, maka ancaman pidananya bisa meningkat menjadi 7 hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu, membawa senjata tajam dalam aksi penganiayaan ini juga bisa menjadi pemberat hukuman sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Penggunaan senjata tajam tanpa izin dalam tindak pidana dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Dari fakta-fakta hukum yang ada, seharusnya pelaku menghadapi ancaman hukuman yang jauh lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang hanya 1,6 tahun penjara. Masyarakat pun berharap agar kasus ini dapat ditinjau ulang sehingga keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memberikan efek jerah terhadap para pelaku kedepannya.
Menegaskan prinsip fundamental dalam sistem hukum yang adil dan demokratis. Hukum harus berfungsi sebagai penjaga keadilan yang seharusnya diterapkan secara merata kepada semua orang, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politik.
Prinsip ini menekankan bahwa: kesetaraan di hadapan hukum, setiap individu, apapun latar belakang atau posisinya dalam masyarakat, harus diperlakukan sama di mata hukum. Tidak ada yang boleh mendapatkan perlakuan istimewa atau diskriminasi dalam proses hukum.
Hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan, memastikan bahwa hak-hak setiap orang dilindungi, dan pelaku pelanggaran terhadap hukum mendapat disanksi yang setimpal. Jangan sampai karena mendapatkan sesuatu, tuntutan hukumannya diringankan.
Para Aparat Penegak Hukum, seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim, harus bertindak dengan integritas tinggi dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga keadilan benar-benar terwujud dalam setiap keputusan hukum yang diambil.
Maka dari itu, diharapkan dalam negara hukum yang ideal, keadilan bukan hanya menjadi slogan, tetapi menjadi kenyataan yang diwujudkan melalui penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan tidak memihak. Prinsip ini adalah landasan bagi terciptanya kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan memastikan bahwa semua warga negara merasa terlindungi oleh hukum yang adil.














