Berita  

Perbuatan Bejat! Seorang Ibu Kandung Jual Putrinya Untuk Disetubuhi Orang

Perbuatan Bejat! Seorang Ibu Kandung Jual Putrinya Untuk Disetubuhi Orang
Foto: Ibu Kandung yang tega menjual putrinya sendiri untuk disetubuhi oleh laki-laki selingkuhannya.
banner 120x600

SUMENEP Suarademokrasi – Kasus tragis dan memilukan terjadi di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, di mana seorang ibu kandung tega menjual putri kandungnya sendiri yang berinisial ‘T’ kepada seorang oknum Kepala Sekolah untuk disetubuhi. Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh orang tua akan pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak mereka yang merupakan titipan dari Allah SWT.

Berdasarkan informasi sebelumnya yang dihimpun media, Polres Sumenep melalui Satreskrim berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan (menyetubuhi siswi SMP) yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SDN Kalianget Timur 1, selama 5 kali berhubungan badan. Hal itu terungkap berawal laporan dari Bapak kandung korban, kepada Polres Sumenep.

Atas sikap cepat petugas, terlapor oknum Kepala Sekolah tersebut berhasil diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Kini dari hasil pengembangan penyidik berhasil mengungkap kasus modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang Ibu Kandung korban yang bekerja sebagai guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial E.

Baca Juga: Memalukan! Oknum Kepala Sekolah Pelaku Pencabulan Diamankan Polres Sumenep

E, seorang tenaga pendidik dan ibu kandung korban yang seharusnya menjadi pelindung bagi putrinya, justru mengantarkan anaknya yang baru berusia 13 tahun, T, kepada J, seorang oknum Kepala Sekolah. Dengan alasan ritual penyucian diri, terlapor memanfaatkan situasi itu untuk melakukan perbuatan bejat tersebut berulang kali.

Dalam rilis kali ini yang diterima dari Humas Polres Sumenep, anggota Resmob berhasil menangkap E pada Kamis, 29 Agustus 2024, setelah adanya laporan dari ayah kandung korban. Setelah dilakukan interogasi, E mengakui perbuatannya, bahwa ia telah menerima uang dan dijanjikan sebuah sepeda motor oleh J sebagai imbalan atas penyerahan putrinya untuk disetubuhi.

Baca Juga :  Kelompok KKN Desa Dempo Timur Gelar Rapat Proker Dan Evaluasi Kegiatan

Kasus ini bermula pada Februari 2024, ketika T meminta kepada ibunya untuk dibelikan sepeda motor. Bukannya melindungi dan membimbing anaknya, E justru mencari cara dengan meminta bantuan J. Dengan modus ritual penyucian diri, J bersedia membelikan motor untuk T asalkan ia bisa melakukan hubungan badan dengan korban. J tidak hanya melakukan perbuatan tersebut satu kali, tetapi berkali-kali, dengan E yang terus menerima uang dari J.

Yang lebih mengerikan, E ternyata juga menjalin hubungan terlarang dengan J, semakin menambah keparahan situasi. Kasus ini bahkan berlanjut hingga ke Surabaya, di mana E mengajak T ke sebuah hotel untuk kembali melakukan “ritual” yang sama. Setiap kali “ritual” berlangsung, E dan T menerima uang dari J, sementara korban semakin terperosok dalam penderitaan.

Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas, AKP Widiarti, mengingatkan bahwa tindakan E tidak hanya melanggar hukum tetapi juga melanggar tanggung jawab moral sebagai orang tua. Anak adalah amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dilindungi dari segala bentuk kejahatan.

“Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua orang tua agar senantiasa melindungi anak-anak mereka dari bahaya, terutama dari orang-orang terdekat yang mungkin berniat jahat,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, E kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa anak-anak adalah anugerah yang harus dijaga dan dilindungi dengan sebaik-baiknya. Sebagai orang tua, menjaga keselamatan dan kesejahteraan anak adalah kewajiban utama yang tidak bisa ditawar. Setiap orang tua diharapkan selalu waspada dan memberikan perhatian penuh terhadap anak-anaknya, agar mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat, jauh dari bahaya eksploitasi dan kejahatan.

Baca Juga :  Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Satppol PP Bersama Tim Menemukan 63 Toko

Perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum tenaga pendidik di Kabupaten Sumenep menjadi fenomena buruk yang mencoreng lembaga pendidikan di Kabupaten Sumenep. Sejak kasus cabul yang dilakukan oleh oknum guru ngaji di Pangarangan Kecamatan Kota Sumenep terhadap sejumlah santriwati tidak diproses hukum, perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur terus marak terjadi.

Maka dari itu, agar publik tidak menilai penegakan hukum di Sumenep tidak dinilai tebang pilih, pihak APH harus bisa juga menindak tegas kepada pelaku cabul yang dilakukan oleh oknum guru ngaji tersebut. Bukan malah difasilitasi untuk didamaikan, dengan diduga melakukan intimidasi terhadap pihak korban agar tidak melakukan laporan.

Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tidak hanya diproses sebagai delik pidana biasa, tetapi juga dilihat sebagai tindak pidana berat dengan ancaman hukuman yang tinggi, terutama karena korban merupakan kelompok rentan yang memerlukan perlindungan ekstra dari negara dan masyarakat.