Curanmor N-Max: Keterlibatan Rama Semakin Terang, Kanit Pidum Diragukan

banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Penanganan perkara pencurian sepeda motor Yamaha N-Max di Kabupaten Sumenep terus menuai sorotan tajam. Publik menyoroti dugaan keterlibatan Rama, sosok yang disebut terdakwa sebagai dalang yang memerintahkan, tapi tidak diproses hukum. Kejanggalan ini menimbulkan keraguan serius terhadap integritas Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya penyidik Satreskrim Polres Sumenep.

Media berulangkali telah berupaya mengonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Sumenep mengenai keterlibatan Rama dan isu adanya dugaan uang suap puluhan juta rupiah yang mampu mempengaruhi kinerja penyidik. Namun, Kasat Reskrim memilih aman untuk diam dan tidak memberikan penjelasan. Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumenep, AIPTU Asmuni, menyatakan bahwa Rama telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Bukan lepas mas… tapi itu sudah terbit DPO,” ujarnya, Rabu (30/07/2025).

Pernyataan Kanit tersebut semakin menunjukkan keterlibatan Rama dalam perkara pencurian itu, integritas kinerja penyidik selalu dipertanyakan karena nama Rama tidak pernah dipublikasikan secara resmi sebagai DPO, bahkan tidak tercatat dalam berkas perkara di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sumenep.

Baca Juga: Dugaan Rekayasa Kasus Curanmor N-Max Dilaporkan Ke Polda Jatim

Ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai penyidik yang menangani perkara tersebut serta isu dugaan uang pengondisian, AIPTU Asmuni lempar tanggung jawab dengan menyatakan tidak mengetahui karena kasus itu terjadi sebelum dirinya menjabat. “Nah itu kurang tahu mas… karena perkara sebelum saya,” jawabnya.

Dalam keterangan di SIPP PN Sumenep, menerangkan bahwa pendaftaran pada Rabu, 25 Juni 2025, dengan nomor perkara 106/Pid.B/2025/PN Smp dan Nomor Surat Pelimpahan B.836/M.5.35/Roh.2/VI/2025. Yang ditangani oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) Harry Achmad Dwi Maryono, SH, sedangkan Kanit Pidum sudah di jabat oleh AIPTU Asmuni dan pihak Polres Sumenep belum pernah merilis terkait keberadaan Rama dalam daftar DPO kepada publik.

Baca Juga :  Giat Polsek Kangayan Dalam Pengamanan Tahun Baru 2022 Dan Percepatan Vaksin

Keadaan ini semakin menimbulkan teka-teki di tengah masyarakat, sedangkan kedua terdakwa, Aminullah bin Mat Dilah dan Baini bin Jalal, yang diadili berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, menyatakan bahwa pada awal pemeriksaan di Polres Sumenep sudah menyampaikan keterlibatan Rama. Namun, Rama tidak diproses dalam hukum.

“Saya baru tahu Rama tidak disebutkan dalam dakwaan. Padahal saya sudah sampaikan sejak awal kepada penyidik bahwa saya diperintah Rama untuk mengambil sepeda motor itu. Diawal saya sudah tidak mau, karena dipaksa dan hubungan pertemanan terpaksa saya lakukan,” ujar salah satu terdakwa yang ditahan di Lapas Sumenep saat ditemui Tim media.

Selain itu, terdakwa juga menyampaikan kepada media bahwa dirinya mendengar laporan bahwa Rama telah memberikan uang puluhan juta untuk mengondisikan kasus ini. Dugaan tersebut semakin memperkuat kecurigaan media terhadap adanya rekayasa hukum dan praktik suap yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum di Sumenep.

Dalam berkas perkara Nomor 106/Pid.B/2025/PN Smp, didaftarkan pada 25 Juni 2025, terdakwa dinyatakan melakukan pencurian sepeda motor Yamaha N-Max milik korban Rudik Baidawi di Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk. Rama disebut hadir di lokasi kejadian untuk menunjukkan rumah korban kepada para terdakwa, namun perannya Rama hilang dalam proses hukum.

Maka dari itu, dalam penanganan perkara ini perlu segera mendapat atensi serius dari Polda Jawa Timur dan pejabat yang berwenang untuk memberikan atensi khusus memeriksa dugaan adanya intervensi dan suap itu harus diusut tuntas. Oknum penyidik maupun pejabat yang terbukti melindungi pelaku harus ditindak tegas demi menjaga integritas institusi kepolisian dan penegakan hukum ini.

Publik pun mendesak Polda Jatim dalam kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan bebas dari konflik kepentingan. “APH digaji dari uang pajak rakyat, mereka harus berpihak pada kebenaran dan keadilan. Jika dugaan rekayasa hukum dan ada aliran uang itu benar terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin tergerus,” tegas aktivis hukum.

Baca Juga :  Soroti Kinerja Pemerintah, Ketua Brigade 571 TMP Madura Desak Evaluasi Pejabat

Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi komitmen aparat penegak hukum di Kabupaten Sumenep. Apakah kebenaran akan diungkap, atau sebaliknya, keadilan kembali tersandera oleh kepentingan pihak tertentu? Publik menanti langkah konkret dari institusi yang berwenang untuk mengembalikan marwah penegakan hukum yang berkeadilan.