SUMENEP – Suarademokrasi.id | A Effendi sebagai advokat muda asal Sumenep dengan lantang dan tegas angkat bicara di media, karena menilai oknum Satpam ATR/BPN Kabupaten Sumenep diduga telah menghalangi tugas Wartawan saat sedang liputan.
Hal itu sering terjadi kepada wartawan, karena tidak ada ketegasan hukum yang diberikan kepada pelaku, sehingga kejadian penghalangan dan kekerasan terhadap pelaku media terus sering terjadi, khususnya disaat melakukan peliputan dan investigasi suatu temuan.
Sebelum kejadian ini pada tanggal 10 Agustus 2022, pihak media Suarademokrasi.id yang ingin melakukan konfirmasi terkait program Sertifikat Hak Atas Tanah (S-HAT), tidak ada satupun pihak pelayanan ATR/BPN Kabupaten Sumenep yang bersedia untuk dikonfirmasi, dengan alasan pelayanan sudah tutup.
Baca juga:
- Penemuan Mayat Laki-laki Tinggal Tulang Di Pesisir Pantai Pulau Kangean
- Jalan Raya Provinsi Di Kecamatan Omben Disoroti L-KPK Dan Karangtaruna
Sedangkan jam menunjukkan pukul 14.48 wib dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Sumenep masih buka dan banyak pegawai yang melakukan aktivitasnya di tempat pelayanan depan.
Yang perlu diketahui, permohonan program sertifikat S-HAT yang diajukan melalui Desa Kalianget Barat kepada Dinas Koprasi Kabupaten Sumenep pada tahun 2019 dan baru dilakukan pengukuran di tahun 2021 oleh pihak pertanahan, tapi sampai saat ini sertifikat tersebut belum juga diberikan kepada pemohon. Dengan alasan belum selesai karena Kepalanya pertanahan pindah tugas, sehingga sertifikat tersebut belum ditandatangani.
Oleh karena itu, pihak media Suarademokrasi.id berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak pertanahan Kabupaten Sumenep, tapi malah tidak ada satupun yang bersedia untuk dikonfirmasi.
Sedangkan dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan dengan tegas, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.
Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undnag‑Undang Dasar 1945 harus dijamin.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
Maka dari itu, A Effendi Advokat Muda itu menegaskan bahwa Pers merupakan salah satu pilar demokrasi, Kerja-kerja jurnalistik dalam rangka transparansi publik telah diatur dalam Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Wartawan bekerja sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tersebut Kalau saya melihat sebagaimana situasi di Kantor ATR/BPN, wartawan tidak berada dalam ruangan melainkan masih dalam pelataran. Lantas kenapa mereka dihalang-halangi dan tidak boleh masuk untuk meliput kegiatan audensi terkait dugaan Mafia Tanah? Ada apa dengan pihak BPN Kabupaten Sumenep ini,” ucap A Effendi kepada media, Kamis, 25 Agustus 2022.
Advokat muda ini sangat menyesalkan sikap oknum Satpam tersebut yang secara ngotot telah menghambat serta menghalangi tugas dan kinerja Wartawan di saat meliput pemberitaan di Lapangan demi kepentingan informasi publik.
“Saya berharap serta meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian Polres Sumenep agar bisa memproses oknum Satpam ATR/BPN Sumenep yang bergaya seolah-olah kantor ATR/BPN adalah miliknya,” tegas Advokat muda.
Advokat muda itu menilai bahwa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, diduga ada hal yang ditutup – tutupi dari sorotan publik, sehingga tidak boleh diliput oleh wartawan.
“Justru dengan adanya di halang-halangi, kami menduga ada sesuatu hal yang sengaja di tutup-tutupi sehingga dalam kejadian ini sangat di sayangkan sekali sikap satpam tersebut. sudah tahu jelas itu adalah wartawan lah kok di halang-halangi,” geramnya.
Tidak hanya mengomentari perihal penghalang peliputan oleh oknum Satpam ATR/BPN terhadap wartawan dari beberapa media tersebut itu, pihaknya juga meminta kepada pihak Kepala Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sumenep beserta Jajarannya agar segera menyelesaikan permasalahan terkait adanya Dugaan Oknum Mafia Tanah yang ada di Kabupaten Sumenep.
Oknum Satpam Inisial J saat berdebat dengan Andre Media Liputan7.id mengatakan, bahwa tidak boleh masuk karena perintahnya hanya Lima orang dan hanya yang berkepentingan yang boleh masuk.
“Jangan masuk mas, karena ruangannya sempit dan hanya dibatasi Lima orang saja,” cetusnya.