SUMENEP – Suarademokrasi.id | Dalam melakukan pendataan registrasi sosial ekonomi (Regsosek) tahun 2022 yang diprogramkan oleh pemerintah pusat, kini Bupati Sumenep Achmad Fauzi SH MH dilakukan Regsosek oleh petugas BPS Kabupaten Sumenep di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Sabtu 15 Oktober 2022.
Badan Pusat Statistik (BPS) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik.
Maka dari itu, sebagai warga yang baik Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi yang taat terhadap aturan dan UU yang ada, telah bersedia dilakukan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 untuk menyiapkan satu data Indonesia oleh petugas BPS.
Baca juga:
- Bupati Bersama Kepala DKPP Sumenep Menerima Piagam Juara 1
- Pemkab Sumenep Melalui DPMD mengikuti Event Kompas Travel Fair 2022 Di Jakarta
Perlu kita ketahui, berdasarkan Undang-undang nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik dan peraturan Pemerintah nomor 51 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan statistik, badan pusat statistik mengamanatkan untuk :
- Melakukan pendataan registrasi sosial ekonomi (Regsosek) mulai tahun 2022,
- Menetapkan standardisasi kualitas pemutakhiran berkelanjutan.
Regsosek adalah sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat Desa/kelurahan. pendataan awal Regsosek akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk perlindungan sosial melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan Pemerintah yang lebih terarah.
Selain itu juga digunakan untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan. data Regsosek akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas lembaga dan lintas Daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten.
Kali ini, petugas BPS Kabupaten Sumenep menemui Bupati Achmad Fauzi SH MH di Pendopo Agung Keraton Sumenep untuk melakukan giat mencacah data keluarga orang nomor 1 (satu) di Kabupaten Sumenep yang bernama Nia Kurnia Fauzi (Istri Achmad Fauzi SH MH).
Dilansir dari link pemberitaan yang dimuat di Sumenepkab.go.id, dalam giat pendataan yang dilakukan oleh pihak petugas BPS Kabupaten Sumenep, Bupati Sumenep menyampaikan tentang tujuan pemerintah melakukan program Regsosek untuk tahun 2022.
“Regsosek salah satu langkah strategis dalam rangka melakukan pendataan yang terintegrasi dan akurat, terdiri dari profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan setiap warga,” ujar Bupati Sumenep ini, Sabtu 15 Oktober 2022.
Maka karena itulah, selaku pemerintah daerah Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi SH MH mengajak seluruh masyarakat Sumenep agar menerima kedatangan para petugas Regsosek dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep untuk melakukan pendataan, dan diharapkan untuk setiap warga Sumenep nantinya bisa memberikan jawaban yang benar dan akurat.
Hal itu diharapkan agar supaya hasil pendataan Regsosek ini nantinya bisa benar-benar menghasilkan data keluarga yang akurat, karena program ini guna mewujudkan satu data untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memudahkan pelaksanaan berbagai program pembangunan nantinya.
“Diharapkan, seluruh masyarakat harus mendukung untuk menyukseskan pelaksanaan Regsosek dengan memberikan jawaban yang jujur dan benar,” pungkasnya.
Bupati Achmad Fauzi juga berharap, nantinya disaat dilakukan pendataan oleh petugas, semua masyarakat harus memberikan data sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep ini akan melaksanakan pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di wilayah Kabupaten Sumenep mulai tanggal 15 Oktober hingga 14 November 2022, dengan menurunkan sebanyak 1.935 orang petugas Regsosek untuk mendata seluruh penduduk di Kota Keris ujung timur pulau garam Madura.
“Jumlah petugas BPS di setiap desa tidak sama, karena menyesuaikan dengan jumlah penduduknya atau KK,” terang Kepala BPS Kabupaten Sumenep Ribut Hadi Chandra.
Meskipun Kabupaten Sumenep, secara geografis terdiri daratan dan kepulauan, namun pihaknya akan ber-optimis untuk melakukan pendataan Regsosek hingga selesai dengan batas waktu yang sudah ditentukan yaitu tanggal 15 November 2022, karena petugas BPS telah melakukan persiapan mulai koordinasi dan konsepnya dengan maksimal.
“Kami untuk mencapai target hasil pendataannya tentu saja setiap minggu dilakukan rapat evaluasi guna memantau dan mengetahui sejauh mana hasil pendataan serta kendala apa saja kalau ada hambatan di lapangan,” pungkasnya.