SUMENEP – Suarademokrasi.id | Setelah kurang lebih dua bulan ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya Kejaksaan Negeri Sumenep menahan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi pembelian kapal gaib di PT Sumekar Line, Rabu 25 Januari 2023.
Mereka masing-masing berinisial AW (45) dan MS (42), yang merupakan pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumekar Line Kabupaten Sumenep, saat kepemimpinan Bupati A. Busyro Karim, ramai diperbincangkan dan menyedot perhatian dari banyak pihak.
Penegakan hukum seperti ini yang diharapkan masyarakat dalam memberikan efek jera kepada pihak pelaku korupsi dan juga kepada pejabat yang lain nantinya. Dalam persoalan kasus ini menyita perhatian banyak pihak dari berbagai kalangan masyarakat, sebab di Kabupaten Sumenep ini sudah lama sekali tidak ada kasus korupsi yang terproses secara hukum.
Baca juga: 3 Kasus Yang Menjadi Atensi Ketua LPK KP Di Sumenep
Seperti dugaan kasus korupsi pada pekerjaan proyek gedung Dinkes Sumenep tahun anggaran 2014, yang dilaporkan di Polres Sumenep tahun 2015 sampai saat ini belum juga ada yang ditangkap, terkesan hukum masih tidak mampu menyentuh para pelaku yang sudah di tetapkan sebagai tersangka.
Tapi, dengan ditangkapnya dua orang tersangka pelaku dugaan kasus korupsi pembelian kapal oleh pihak Kejaksaan Sumenep, masyarakat masih memiliki kepercayaan bahwa hukum di Sumenep masih bisa ditegakkan dan kinerja Kejaksaan mendapat apresiasi masyarakat Sumenep.
Salah satu perhatian tersebut dari pengamat hukum putra bumi Sumekar ini, Zamrud Khan menanggapi langkah dan sikap tegas Kejaksaan Negeri Sumenep ini perlu kita apresiasi karena proses penanganan ini cukup cepat dan tidak hanya menetapkan Tersangka saja, tetapi telah berani melakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus korupsi. Ahad 29 Januari 2023
Adik kandung dari pengacara ternama di Ibukota Jakarta Azam Khan menuturkan bahwa, Kejaksaan Negeri Sumenep sudah pasti telah memiliki minimal “Dua Alat Bukti” sesuai ketemuan KUHAP pasal 184, bahkan bisa saja lebih.
Selain itu, dari sisi pengamatan yang berprofesi Advokat itu mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Sumenep pasti memiliki alasan kuat melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka pelaku kasus Korupsi ini adalah masuk kriteria pada Extra Ordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa), oleh karenanya tidak hanya memperkaya dirinya tetapi juga merugikan Negara dan masyarakat Sumenep.
Ketika ditanya soal akan ada Tersangka lainnya yang akan ditetapkan? Zamrud menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan, tetapi bisa saja nantinya bertambah apabila itu mengarah pada seseorang yang berkaitan langsung dengan Kasus Korupsi tersebut.
Menurutnya Kejaksaan tidak hanya menerapkan undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 *jo* Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi bisa saja pasal 55 KUHP dengan maksud dan tujuan nantinya manakala dipersidangan dalam Dakwaan dan Tuntutan ada pasal alternatif sehingga tidak mudah lepas dari jeratan Hukum.
Ketika ditanya oleh pihak media Suara Demokrasi soal hukuman atas Kasus Korupsi itu? Dirinya menjawab tergantung Tuntutan dan Putusan Hakim nantinya, prinsipnya Equality before the law ketika status itu beralih dari Tersangka ke Terdakwa.