SUMENEP, Suarademokrasi – Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep menunjukkan respon positif terhadap laporan Ketua Brigade 571 TMP Wilayah Madura, Sarkawi, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Kalianget Timur. Pertemuan berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025, di kantor Inspektorat Sumenep.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diajukan Brigade 571 dengan nomor 059/Dpw-tmp/KS/III/SMP pada 26 Maret 2024. Sarkawi didampingi oleh media, hadir memenuhi undangan Inspektorat dalam upaya dialog persuasif dan tukar informasi.
Inspektur Pembantu Inspektorat, Ananta Yuniarto, bersama stafnya Amirul Fatoni, menerima langsung kedatangan pelapor yang menunjukkan sebuah pelayanan kepada masyarakat yang menjadi jargon Pemerintah Kabupaten Sumenep “Bismillah Melayani”. Fatoni memastikan bahwa hasil audit keuangan atas laporan tersebut akan rampung pada akhir Juni 2025.
Baca Juga: Laporan Dugaan Penyelewengan Anggaran Bumdes Kalianget Timur
“Insyaallah, deadline waktu yang diminta pelapor di akhir bulan ini selesai,” ujar Amirul Fatoni.
Fatoni juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menangani lebih dari 30 laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran desa, dan hingga pertengahan 2025 baru lima laporan yang tuntas ditangani. Hal itu menunjukkan komitmen pihak inspektorat dalam merespon baik laporan masyarakat.
Laporan Sarkawi berfokus pada penyertaan modal pemerintah Desa Kalianget Timur kepada Bumdes Lestari sejak tahun 2020 hingga 2022 dan tahun 2023 yang mencapai total kurang lebih Rp456 juta. Dana tersebut dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat. Bahkan, pada 2023, Bumdes tambahan dana sebesar Rp250 juta untuk melanjutkan pembangunan tongkang yang tak kunjung selesai, namun justru dibelikan perahu bekas.
Menurut Sarkawi, hingga kini belum ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang disampaikan melalui musyawarah desa (Musdes), sebagaimana seharusnya.
“Ada dua subyek yang kami laporkan: pertama ke Inspektorat terkait potensi kerugian negara, dan kedua ke Kejaksaan Negeri Sumenep terkait unsur tindak pidananya,” jelas Sarkawi.
Menurutnya, pihak Inspektorat telah memeriksa pelapor pada 15 Mei 2024, dan selanjutnya melakukan verifikasi lapangan serta pemanggilan terhadap pengurus Bumdes periode 2020–2022. Pemeriksaan juga menyasar Ketua BPD, perangkat desa, hingga peninjauan fisik terhadap tongkang yang dimaksud.
Untuk kepastian hukum, Sarkawi memberikan detlain waktu hingga akhir Juni 2025, Sarkawi meminta hasil pemeriksaan secara resmi dari pihak Inspektorat sudah selesai.
Selain laporan ke Inspektorat Sumenep, Sarkawi Ketua Brigade 571 TMP juga melapor dugaan penyimpangan anggaran Bumdes ke pihak Kejaksaan Negeri Sumenep pada 13 November 2024. Pasi Intel Kejari Sumenep, Indra, memimpin proses klarifikasi dan pengumpulan data bersama jaksa Teddi. Meski penyidik telah mengantongi dokumen lengkap dari tahun 2020 hingga 2024, Kepala Desa Kalianget Timur dikabarkan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Pihak kejaksaan menyampaikan masih menunggu hasil audit dari Inspektorat sebagai dasar pengembangan penyidikan,” ujar Sarkawi.
Pada 17 Juni 2025, Sarkawi kembali menemui Pasi Intel Kejari guna mempertanyakan kelanjutan kasus. Ia mengungkapkan bahwa Inspektorat baru menerima LPJ tahun 2024 dari pemerintah desa, sementara LPJ tahun 2020–2023 diserahkan oleh kejaksaan kepada tim hukum Inspektorat untuk segera diaudit ulang.
Sarkawi juga menyinggung sikap PLT Camat Kalianget, Hakiki, yang dinilai tidak kooperatif. Ia menyebut, dalam sebuah pertemuan pada 8 Juli 2024, Camat sempat melontarkan ancaman agar pertemuan tidak bocor ke publik.
“Sejak awal saya sudah menduga keterlibatan Camat Kalianget. Jika terus dibiarkan, wilayah ini tidak akan kondusif,” tegas Sarkawi.
Ia berharap Inspektorat memegang teguh integritas dan menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Sarkawi juga mengingatkan bahwa korupsi anggaran desa merupakan isu nasional yang mendapat perhatian serius dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Saya akan bongkar di pengadilan siapa saja yang terlibat nantinya. Karena semua data konkret sudah saya kantongi datanya,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Kalianget, Hakiki, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi meski pesan WhatsApp telah dibaca.
Jangan biarkan pelaku korupsi merampok uang negara yang dipungut dari uang pajak rakyat. Korupsi, terutama yang melibatkan dana dan nepotisme, memiliki dampak buruk yang sangat besar dan dapat melumpuhkan terhadap sendi-sendi kehidupan bangsa. Hal ini menghambat kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Korupsi merusak kepercayaan, menghambat pembangunan, dan memperburuk kesenjangan sosial.