SURABAYA Suarademokrasi – Integritas Institusi lembaga Bea Cukai diragukan, dengan mencuatnya adanya dugaan permintaan tebusan sejumlah uang atas penangkapan mobil box yang ditemukan mengangkut rokok ilegal dari Sumenep.
Kasus penangkapan sebuah mobil box bermuatan rokok ilegal dari Sumenep oleh Bea Cukai dilakukan di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya, pada 1 Agustus 2024 dini hari sekitar pukul 02.47 WIB, kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, terdapat dugaan bahwa oknum Bea Cukai yang melakukan penangkapan tersebut meminta uang tebusan kepada pemilik rokok agar kasus tersebut tidak diproses lebih lanjut.
Menurut informasi yang diterima oleh media Suara Demokrasi, dalam surat bukti penindakan yang diterbitkan pada tanggal 31 Juli 2024, terungkap bahwa petugas Bea Cukai mengamankan barang bukti berupa 88 bal rokok berbagai jenis merek tanpa pita cukai. Penangkapan ini diduga melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Madura Diduga Dibekingi Oknum Aparat
Dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, di mana setiap produk tembakau yang dipasarkan wajib memiliki pita cukai resmi. Dalam hal ini, pelanggaran terkait rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada perkembangan yang signifikan mengenai kasus ini. Publik bertanya-tanya mengapa penanganan kasus ini tidak kunjung mendapat kejelasan.
Media yang mencoba mengonfirmasi kepada pihak Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I mendapatkan tanggapan pada tanggal 4 September 2024, di mana pihak Bea Cukai hanya memberikan jawaban singkat.
“Baik, mohon ditunggu, akan kami follow up unit terkait.” jawabnya 4/9/2024. Namun, hingga kini belum ada pernyataan lebih lanjut.
Dugaan adanya permintaan tebusan oleh oknum Bea Cukai terkait kasus ini menjadi pembicaraan hangat di masyarakat. Jika benar dan terbukti, hal ini jelas mencederai integritas dan kredibilitas institusi yang bertugas menegakkan hukum di bidang perpajakan dan cukai.
Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pejabat publik, termasuk penegak hukum, dapat dikenakan sanksi pidana. Penyalahgunaan wewenang seperti ini akan berdampak buruk pada kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.
Bila oknum Bea Cukai terbukti meminta uang tebusan dan mengabaikan proses hukum, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana suap, yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut undang-undang tersebut, setiap pejabat publik yang menerima atau meminta imbalan dalam rangka memengaruhi putusan atau tindakan tertentu, dapat dipidana dengan hukuman penjara minimal 4 tahun.
Kasus ini juga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Madura, khususnya Sumenep. Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai itu tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan cukai, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha yang sehat. Pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi merasa dirugikan oleh maraknya peredaran produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah.
Berdasarkan Pasal 54 dan 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran terkait produksi, distribusi, dan penjualan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda paling sedikit 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Publik berharap pihak Bea Cukai serta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menangani kasus ini dengan transparan dan tegas. Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal perlu ditingkatkan, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini menjadi pusat peredaran barang-barang tersebut.
Apabila dugaan permintaan tebusan uang tersebut itu terbukti dilakukan oleh oknum petugas sangat memalukan sekali, karena dirinya sudah digaji oleh negara malah menjadi pelaku kejahatan. Demi untuk memulihkan kepercayaan publik, tindakan tersebut harus diusut tuntas agar integritas penegakan hukum tetap terjaga.
Masyarakat menuntut kejelasan dan penegakan hukum yang adil. Transparansi dalam penanganan kasus ini sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Bea Cukai dan instansi pemerintah lainnya. Penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal dan aparat yang menyalahgunakan wewenang menjadi langkah penting untuk memastikan kepatuhan hukum serta menjaga pendapatan negara dari sektor cukai.
Pada kasus-kasus sebelumnya yang tersorot media, banyak para oknum petugas APH yang diduga terlibat bermain dalam penegakan hukum dan terlibat dalam peredaran rokok ilegal.














