SUMENEP, Suarademokrasi – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Arsan dalam pencalonannya sebagai Kepala Desa Kangayan, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, akhirnya memasuki babak baru. Pada Rabu (30/4/2025), Kejaksaan Negeri Sumenep resmi menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Sumenep terhadap tersangka Arsan.
Dalam jumpa pers, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya menegaskan bahwa Arsan diduga kuat menggunakan ijazah palsu atas nama Yayasan Madu Laut sebagai syarat pencalonan kepala desa.
“Motif pelaku jelas, yaitu menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai Kades. Ia kami ancam dengan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. Nanti akan dibuktikan di persidangan mana pasal yang paling tepat diterapkan,” tegas Surya kepada sejumlah wartawan.
Baca Juga: Dugaan Adanya Ijazah Palsu Menjadi Sorotan Publik
YouTube: https://youtu.be/tRayPR4jI24?si=WCXHCOIvUJsF79oI
Tiktok: https://vt.tiktok.com/ZShLFujqr/
Perlu diketahui, terkait Pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka:
- Pasal 263 KUHP: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
- Pasal 266 KUHP: Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, bila dapat menimbulkan kerugian.
Jaksa Surya juga mengungkapkan bahwa tersangka Arsan bukan satu-satunya pelaku dalam perkara ini. Dalam berkas penyidikan, disebutkan ada tiga tersangka. Namun, dua di antaranya tak lagi memungkinkan untuk diproses hukum: dikarenakan satu telah meninggal dunia, sementara yang lain mengalami sakit berat (stroke). Kedua pelaku yang ikut terlibat itu tidak ungkapkan namanya.
“Upaya pengembangan sudah dilakukan sejak awal. Ada petunjuk jaksa ke penyidik soal keterlibatan pelaku lain. Namun, karena prosesnya cukup lama, hanya Arsan yang masih bisa diproses secara aktif,” kata Surya.
Arsan kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep dan tidak mendapat penangguhan penahanan selama 20 hari ke depan. Publik pun dibuat geram karena ijazah palsu tersebut ternyata digunakan oleh Arsan dalam dua kali pencalonan sebagai Kades dan dua kali pula lolos.
Seorang anggota DPRD Sumenep dari dapil kepulauan mengungkapkan kekecewaannya lewat siaran langsung di live TikTok, Rabu (30/4). Ia menyebut kasus ini sebagai bukti lemahnya sistem verifikasi pencalonan kepala desa dan penegakan hukum. Karena dua kali dibiarkan menjadi Kades dengan menggunakan dugaan ijazah palsu tersebut.
“Dua kali diduga pakai ijazah palsu, dua kali jadi Kades. Ini merugikan masyarakat dan menunjukkan adanya pembiaran. Kalau dibiarkan, pelaku bisa menutup kasus dengan uang desa,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kepala Desa yang terlibat dalam kejahatan semacam ini berpotensi menyalahgunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), yang berdampak langsung pada mandeknya program-program pembangunan di desa.
Regulasi Terkait:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Pasal 33 huruf f mengatur bahwa calon Kepala Desa harus memiliki ijazah minimal setingkat SMP atau yang sederajat, yang diakui secara sah oleh negara.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
- Mengatur syarat administratif calon Kepala Desa, termasuk keabsahan dokumen pendidikan.
- KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
- Pasal 263 dan Pasal 266 sebagaimana disebutkan di atas, menjadi dasar ancaman pidana terhadap pemalsuan dokumen dan penyampaian keterangan palsu ke dalam akta resmi.
Kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menertibkan proses pencalonan kepala desa, khususnya di daerah kepulauan yang rawan manipulasi data. Penegakan hukum yang adil dan transparan diharapkan bisa mencegah lahirnya pemimpin desa yang tak layak secara moral dan hukum.














