SUMENEP, Suarademokrasi – Kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep. Terus menjadi sorotan publik, hingga digelarnya UNRAS oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Demokrasi Dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur Kordinator Daerah Sumenep (DEAR JATIM KORDA SUMENEP), Kamis 2 April 2024.
Dalam orasinya, para aksi meneriakkan beberapa tuntutannya yang diantaranya:
1. Menuntut agar Kejaksaan Negeri Sumenep tidak melakukan pilih-pilih kasus dalam penanganan perkara, khususnya dalam kasus korupsi di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep, sehingga tidak menimbulkan kontoversi di masyarakat. Dari daftar jumlah mengajuan kredit kepada 15 orang nasabah yang belum jadi tersangka.
Baca juga: Kontroversi Kasus Korupsi BSI: Mahasiswa Gegerkan Kejari Sumenep
2. Mendesak untuk segera menetapkan tersangka kepada puluhan oknum nasabah yang terlibat dalam transaksi pinjaman.
3. Meminta penyelidikan yang menyeluruh hingga ke akar-akarnya terhadap para mafia perbankan di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep.
4. Menyatakan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep harus segera mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan kasus yang kontroversial ini.
Terhadap tuntutan tersebut menarik untuk dicermati dan dikaji lebih mendalam sebagai bentuk dukungan segala upaya pemberantasan korupsi yang terjadi di Kabupaten Sumenep, sehingga perlu mendapat tanggapan dari seorang praktisi hukum dan perbankan syariah yang bergelar SH., MH, warga Sumenep.
H. Safiudin, SH., MH, pemerhati hukum dan Perbankan Syari’ah, menanggapi bahwa, kasus dalam dunia kejahatan korupsi perbankan dikenal dengan istilah fraud. Dari literasi saya mengikuti perkembangan kasus tersebut, bermula dari pengajuan dari 15 orang nasabah ke BNI Syariah (sekarang BSI), ke 15 nasabah tersebut diduga dalam catatan dan surat di Bank dijamin oleh seseorang yang saat ini sudah jadi tersangka, “itu kata kuncinya dulu.”
Selanjutnya pengajuan kredit tersebut setidaknya melibatkan 3 jenjang level pejabat di BSI . Pertama Cabang Pembantu BSI Sumenep (sudah tersangka inisial T), Kedua BSI Cabang Surabaya (belum tersangka) dan ketiga BSI wilayah Surabaya (sudah tersangka inisial EW).
“Ketiga level tingkatan pejabat di BSI tersebut, satu saja tidak tandatangan maka kredit tersebut tidak akan cair alias batal kredit tersebut. Sehingga menurut peran para pejabat tersebut maka harusnya Kepala Cabang BSI Surabaya wajib tersangka. Lalu pihak yang survei turun ke lapangan (pihak Appraisal) pegawai dibawah Kepala Cabang pembantu BSI Sumenep. harusnya juga tersangka.
Menjadi aneh jika pejabat BSI yang ditetapkan tersangka hanya 2 orang, dan lebih aneh lagi jika 15 orang pengaju kredit tidak ditetapkan tersangka, padahal ke 15 orang ini secara fakta hukum telah menanda tangani surat perjanjian jual beli ruko atau rumah, yang keuangannya pinjam ke BSI (sebelum merger Bank Syari’ah BNI).
Walaupun ada peran orang tertentu sebagai penjamin yang saat ini sudah jadi tersangka inisial Ustadz SBT. tapi tetap tidak menghapus peran 15 orang nasabah tersebut jelas, terlepas mereka mengaku diperalat tapi setidaknya ada dugaan unsur permufakatan jahat, ikut serta, mengetahui kejahatan tetapi tidak melarang (melapor).
Jadi sangat aneh bin ajaib jika mereka tidak dijadikan tersangka, walaupun mungkin ada salah satu diantara mereka berperan sebagai pelapor (membuka) kasus ini, jika benar hal itu hanya menjadi peringan saja, boleh mengajukan justice Collaborator.
Menurut H. Safiudin, ada 15 orang nasabah 2 orang nasabah 3 M dan 4 M, inilah yang menjadi peran penting Pimpinan Cabang BSI Surabaya dan Pimpinan Wilayah Surabaya. Sedangkan kredit di bawah 3 M atas keputusan sendiri Pimpinan Cabang Pembantu BSI Sumenep.
Sekedar diketahui, berdasarkan penelusuran media ini, dalam tenggang waktu seminggu ini telah dilaksanakan audit dari BPKP terkait kerugian negara, ini langkah dari Kejaksaan Sumenep, dan perlu diapresiasi, namun Publik menunggu 17 orang tersangka lagi.
Hal itu juga yang disampaikan oleh Indra Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep saat kegiatan UNRAS, bahwa kasus dugaan korupsi di lingkungan BSI Cabang Sumenep terus dilakukan penyelidikan. Dan dirinya berharap kepada masyarakat Sumenep agar bisa bersabar dan memberikan kepercayaan penuh kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumenep untuk menjalankan tugasnya secara profesional.
Tapi keraguan masyarakat Sumenep, khususnya bagi para mahasiswa yang melakukan demonstrasi dinilai sudah hilang kepercayaan, karena beberapa faktor yang disebabkan kelakuan para oknum Jaksa yang menyalahgunakan wewenang hanya demi untuk kepentingan pribadi.














