Berita  

Ketua MP3S Musahnan Soroti Proyek SDN 3 Kalikatak Yang Dibongkar Ulang

Ketua MP3S Musahnan Soroti Proyek SDN 3 Kalikatak Yang Dibongkar Ulang
Foto: Lokasi pekerjaan proyek pembangunan SDN Kalikatak 3, Musahnan Ketua MP3S.
banner 120x600

SUMENEP Suarademokrasi – Pekerjaan proyek pembangunan dan rehabilitasi SDN 3 Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, menjadi sorotan publik setelah terungkapnya dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal ini mengakibatkan pembongkaran bangunan yang telah dikerjakan dan memulai proses pekerjaan dari awal lagi.

Musahnan, Ketua Masyarakat Peduli Percepatan Pembangunan Sumenep (MP3S), menegaskan komitmennya melalui media ini bahwa pihaknya bersama masyarakat akan mengawasi pelaksanaan proyek tersebut hingga tuntas, guna mencegah adanya penyelewengan anggaran proyek tersebut.

Sebagai kontrol sosial dalam memantau percepatan pembangunan di Kabupaten Sumenep, dirinya menduga pembongkaran pekerjaan proyek tersebut karena tidak sesuai dengan perencanaan awal yang tertuang di RAB.

Baca Juga: MP3S Menyoroti Pekerjaan Proyek Drainase Yang Diduga Asal Jadi

“Saya, Ketua MP3S, menduga dalam pelaksanaan proyek tersebut tidak maksimal, bahkan menyalahi spesifikasi yang ada,” ujar Musahnan, yang akrab disapa Sahnan, dengan nada tegas.

Musahnan menjelaskan bahwa masalah ini muncul karena proyek tersebut di subkontrakkan kepada pihak lain. Hal itu menyebabkan dugaan pemotongan anggaran yang akhirnya berdampak pada kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB.

“Andaikata pelaksana proyek itu tidak di subkontrakkan lagi oleh pihak CV pemenang kontrak dan langsung dikerjakan sendiri, insya Allah tidak akan terjadi pembongkaran seperti ini. Untung saja konsultan pengawas mengetahui hal ini, sehingga dilakukan pembongkaran. Itu ditemukan karena tidak ada galian pondasi, jadi pada intinya pondasi dibangun di atas tanah,” tegas Sahnan kepada media, Rabu 28 Agustus 2024.

Ketua MP3S ini sangat menyayangkan apabila pelaksanaan proyek terus di subkontrakkan lagi, karena akan berdampak pada kualitas pekerjaan yang tidak akan sesuai dengan perencanaan. Musahnan juga berharap agar dinas terkait memberikan teguran kepada pihak CV yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Baca Juga :  Polemik: Viralnya Bantuan Hibah Roda 3 yang Digadaikan Berujung Laporan Polisi

“Ini menyangkut program pelaksanaan yang biasanya sudah berjalan sesuai prosesnya dengan lebih maksimal. Namun, karena kerja yang tidak sesuai, dilakukan pembongkaran, sehingga sampai saat ini prosesnya masih pada tahap pemasangan pondasi dan tiang,” ungkap Musahnan.

Maka dari itu, dirinya akan terus mengawal pekerjaan proyek tersebut sampai selesai. “Saya, Ketua MP3S, bersama masyarakat, akan terus mengawal proses pekerjaan proyek ini sampai benar dan sesuai dengan speknya hingga tahap penyelesaian,” ucap Sahnan.

Perlu kita ketahui bersama, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis dapat dikenakan sanksi berdasarkan:

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban penyedia jasa konstruksi untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kontrak.

2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengharuskan setiap proyek pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk RAB.

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap tindakan yang mengakibatkan kerugian negara karena penyimpangan dalam pelaksanaan proyek dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Dengan dasar regulasi ini, setiap penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara bisa ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Musahnan berharap agar pengawasan proyek ini dapat mencegah terjadinya korupsi dan memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan kejadian tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep melalui Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (Kabid SD) Ardiansyah mengapresiasi pihak MP3S yang berperan aktif dalam ikut mengawasi pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan SDN Kalikatak 3, agar sesuai dengan kualitas yang diharapkan bersama.

Baca Juga :  BPHN Melalui Posbakumadin Sumenep Memberikan Pembekalan Hukum Di Sekolah

Ardi menyampaikan pembongkaran pekerjaan proyek pembangunan SDN Kalikatak 3, disebabkan ada temuan di lapangan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan.

“Pekerjaan proyek pembangunan SDN Kalikatak 3 dibongkar karena ditemukan volume kurang dan penggunaan besi tidak sesuai spek, hal itu harus dibongkar mumpung masih awal pekerjaan,” ungkap Ardi saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya.

Ardi berharap, pihak pekerja proyek pembangunan tersebut harus selalu berkordinasi dengan konsultan pengawas di lapangan, setiap merubah volume maupun bahan material yang diluar RAB.

“Setiap pihak pelaksana yang merubah perencanaan baik bahan maupun volume, harus meminta persetujuan konsultan pengawas terlebih dahulu sehingga tidak terjadi pelanggaran yang bisa bermasalah nantinya,” tegasnya.