SUMENEP – Suarademokrasi.id | Karena dinilai tidak demokrasi, L-KPK Mawil Sumenep bersama tokoh masyarakat setempat, akan menggelar persoalan perikrutan dan pemilihan BPD Kalianget Barat yang dilakukan secara diam-diam oleh panitia.
Maka dari itu, untuk mengawal aspirasi masyarakat Desa Kalianget Barat terkait persoalan pemilihan anggota BPD yang dinilai hanya untuk kepentingan kelompok saja, menjadi persoalan bersama demi untuk kemajuan desa. L-KPK Mawil Sumenep melayangkan surat permohonan audensi atau silaturahmi kepada Komisi 1 DPRD Kabupaten Sumenep. Senin 18 Juli 2022.
Maka dari itu, L-KPK Mawil Sumenep akan mendesak Komisi 1 DPRD Kabupaten Sumenep sebagai wakil rakyat untuk bisa mengawal dan memperjuangkan aspirasi Masyarakat demi untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Kalianget Barat nantinya.
Baca juga:
- Giat Audiensi L-KPK Dengan Pemkab Sumenep, Mengawal Persoalan Pemilihan BPD
- Pemilihan BPD Kalianget Barat Terus Dipersoalkan, L-KPK Mawil Sumenep Menggelar Pertemuan
Tapi harapan itu membuat kecewa Ketua L-KPK Mawil Sumenep Moh. Hari, karena surat permohonan audensi tidak ada respon dari pihak Komisi 1 sebagai wakil rakyat. Karena sampai saat ini belum juga ada tanggapan tentang giat audensi tersebut kapan bisa dilakukan.
“Kami Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Mawil Sumenep menyayangkan wakil rakyat yang duduk di kursi parlemen DPRD Sumenep tidak merespon dengan adanya surat permohonan audensi, sedangkan surat permohonan audensi kepada Komisi 1 sudah di layangkan pada hari Senin 18 Juli 2022,” ucapnya Kepada media.
Ketua Mawil menjelaskan tujuan giat silaturahmi atau audensi tersebut guna untuk mencerdaskan masyarakat Desa Kalianget Barat agar tidak berbuat anarkis, karena merasa didzolimi (kecewa) dengan adanya kegiatan pemilihan anggota BPD yang dilakukan oleh pihak panitia dilakukan secara diam-diam (tidak demokratisasi).
“Dalam peraturan BPD sudah jelas harus dilakukan secara demokrasi tapi faktanya pemilihan BPD Kalianget Barat, sejumlah ketua RT, tokoh masyarakat dan BPD yang sebelumnya menjabat tidak tau dengan perikrutan dan pemilihan tersebut. Sehingga pemilihan BPD itu dilakukan hanya dari kelompok orang tertentu saja yang ditunjuk oleh pihak panitia,” tuturnya.
Hal itu sudah nampak terlihat niat buruknya, kalau kami lihat anggota BPD yang terpilih hanyalah orang orang dari pihak pemerintahan Desa. Kalau Pemerintah Kabupaten tetap melantik BPD Kalianget Barat, dipastikan kinerja BPD 6 tahun kedepan sangat diragukan.
Karena menurut pernyataan dari Humas L-KPK Mawil Sumenep saat giat audensi di Pemkab Sumenep dengan pihak Kabag Hukum Pemkab Sumenep, menyatakan bahwa kalau sudah dari niat awal tidak benar (tidak sah) maka hasilnya tidak bisa diterima.
“Ibarat kita mau sholat, kalau dari niat dan wudhu nya sudah salah, bagaimanapun sholat tersebut tidak akan bisa diterima. Sama halnya dengan persoalan pemilihan BPD ini kalau dari awal sudah tidak benar kenapa Pemkab bisa mengeluarkan SK tersebut, kalau hal itu dipaksakan Pemkab Sumenep juga harus menanggung persoalan ini,” tegas Ustadz Mursiddin Humas L-KPK Mawil Sumenep 23 Juni 2022.
Ustadz Mursiddin menambahkan, kalau aspirasi masyarakat atau aduan masyarakat melalui L-KPK sudah tidak diperhatikan oleh Pemerintah, bagaimana kedepannya roda Pemerintahan ini bisa berjalan baik. Yang pasti kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat nantinya tidak akan terwujud. Karena lembaga dan media adalah sebagai control.
“Hal ini jangan dibiarkan terjadi, kalau sudah pihak lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi kebijakan publik sudah tidak diperhitungkan lagi oleh pihak Pemerintah, jangan harap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat yang diharapkan bersama terwujud,” kecam Mursiddin kepada Kabag Hukum.
Pada kesempatan yang sama, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Sumenep Hizbul Wathan menyatakan dengan jujur bahwa dirinya baru mendengarkan secara penjelasan langsung baru kali ini dan dia berjanji nantinya akan menfasilitasi untuk disampaikan kepada dinas terkait dan berniat akan dipertemukan kembali dengan melibatkan semua pihak.
Tapi hal itu tidak segera dilakukan untuk pertemuan, malah terkesan mengulur waktu hingga terdengar BPD Kalianget Barat tetap dilantik.
Maka dari itu, L-KPK Mawil Sumenep bersama tokoh masyarakat Desa Kalianget Barat berniat untuk menggelar kegiatan silaturahmi atau audensi dengan pihak Komisi 1 sebagai wakil dari rakyat Sumenep yang memiliki kewenangan penuh untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Saat Hari Staf Komisi 1 dikonfirmasi oleh media terkait surat L-KPK Mawil Sumenep atas permohonan giat audensi, tidak bisa memastikan kapan giat tersebut bisa dilakukan.
“Mohon maaf bapak, besok masih ada pembahasan di komisi komisi terkait KUA ,dan PPAS sampai hari Kamis jadi kami sampaikan dulu kepada Ketua Komisi, kalau udah ad petunjuk kami akan sampaikan ke bapak,” jawab Haris melalui chat WhatsApp, Selasa 19 Juli 2022.
Hingga pemberitaan ini tayang tidak ada jawaban kepastian giat audensi L-KPK Mawil Sumenep kapan bisa terlaksana, sedangkan berdasarkan informasi yang diterima oleh Moh. Hari Ketua L-KPK Mawil Sumenep bahwa BPD Kalianget Barat sudah dilakukan pelantikan pada hari Rabu 20 Juli 2022.