SUMENEP, Suarademokrasi – Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, menjadi sorotan dan perbincangan warga. Hal ini menyusul ketidakhadiran unsur BPD dalam koordinasi program jaga pos keamanan lingkungan (poskamling) yang digagas oleh RT/RW 07/03, Dusun Kebun Kelapa, Desa Kalianget Barat bersama masyarakat dengan menghadirkan pemerintahan desa, Minggu 21 Desember 2025.
Ketidakhadiran BPD tersebut dinilai mencerminkan lemahnya fungsi representasi BPD sebagai lembaga yang seharusnya menjadi penyalur dan pejuang aspirasi masyarakat di tingkat pemerintahan desa. Secara normatif, BPD memiliki kedudukan strategis dalam sistem pemerintahan desa, yakni membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.
Namun dalam praktiknya, masyarakat menilai peran BPD tersebut belum dijalankan secara optimal. BPD dianggap lebih bersifat formalitas kelembagaan, tanpa kontribusi nyata dalam memperjuangkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa, khususnya dalam program-program yang bersentuhan langsung dengan keamanan dan ketertiban lingkungan yang seharusnya menjadi prioritas utama tidak terlaksana.
Baca Juga: Rapat Koordinasi Poskamling Perkuat Keamanan Lingkungan Warga
Kondisi ini dinilai kontras dengan peran rukun tetangga (RT) yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat. RT bekerja secara sukarela sebagai kepanjangan tangan pemerintah desa, mulai dari pelayanan administrasi hingga menjaga kondusivitas lingkungan, meskipun tanpa dukungan insentif maupun bantuan operasional yang memadai dari pihak pemerintah. Padahal, pelaksanaan tugas RT secara berkelanjutan membutuhkan dukungan anggaran agar pelayanan publik dapat berjalan efektif.
Sebaliknya, peran BPD yang dinilai hanya pelengkap struktural pemerintahan diketahui menerima insentif atau tunjangan rutin yang bersumber dari anggaran desa, yang notabene berasal dari pajak rakyat. Oleh karena itu, warga menilai sudah selayaknya kinerja BPD dievaluasi secara objektif dan transparan, agar penggunaan anggaran publik sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan keadilan sosial.
Selain itu, warga juga menyoroti pemanfaatan Dana Desa di Kalianget Barat yang dinilai belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara merata. Penyaluran bantuan sosial (bansos) pun disebut belum mencerminkan rasa keadilan, sehingga menimbulkan persepsi ketimpangan di tengah masyarakat.
Situasi ini menjadi pengingat pentingnya penguatan fungsi kelembagaan desa, khususnya BPD, agar tidak sekadar menjalankan mandat secara administratif, tetapi benar-benar hadir sebagai representasi kepentingan rakyat desa demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan berkeadilan.
Untuk itu, berharap kepada Bupati Sumenep untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pihak BPD yang tidak bekerja sesuai fungsinya demi untuk kemajuan desa dan kepentingan publik.














