SUMENEP, Suarademokrasi – Upaya penguatan keamanan berbasis masyarakat kembali digelorakan melalui rapat koordinasi jaga pos keamanan lingkungan (poskamling) yang digelar oleh pengurus RT/RW 07/03 Dusun Kebun Kelapa, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Kegiatan tersebut berlangsung di rumah Ketua RT setempat, Abd Rasid, seorang purnawirawan Polri, pada Minggu, 21 Desember 2025.
Sebelumnya, poskamling yang menjadi program pemerintah pusat hanya dijadikan hiasan di wilayah Sumenep, karena tidak dilaksanakan dan tidak ada bantuan serta dukungan dari pihak pemerintah desa maupun Kabupaten terhadap pembangunan pos jaga dan sarana yang dibutuhkan. Untuk menjalankan program tersebut, RT/RW 07/03, Dusun Kebun Kelapa, berinisiatif mengawali dengan melakukan kegiatan rapat kordinasi yang melibatkan pihak pemerintah desa dengan masyarakat.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa Kalianget Barat, Suhrawi, Kepala Dusun Kalianget Barat, Mardiana, serta sejumlah tokoh masyarakat dan warga. Turut hadir di antaranya Wahyudi, mantan Kapolsek yang juga purnawirawan Polri, dan Hermanto, pensiunan pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep. Kehadiran unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga mencerminkan kuatnya semangat partisipatif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Baca Juga: PJ Suhrawi Memberikan Klarifikasi Langsung di Pertemuan Pengurus RT
Dalam sambutannya, Suhrawi menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif RT/RW 07/03 yang dinilainya sebagai pionir pengaktifan kembali poskamling di Desa Kalianget Barat. Menurutnya, keamanan merupakan prasyarat fundamental bagi keberhasilan program pembangunan desa lainnya.
“Kami dari pihak pemerintah desa memberikan apresiasi kepada RT/RW 07/03 karena menjadi yang pertama menginisiasi program jaga poskamling. Keamanan adalah fondasi utama. Tanpa rasa aman, pemerintah tidak akan mampu melaksanakan program pembangunan lainnya secara optimal,” ujar Suhrawi.
Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menyepakati mekanisme pelaksanaan jaga poskamling, khususnya pembentukan jadwal piket ronda warga. Program poskamling sendiri merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) yang menempatkan masyarakat sebagai garda terdepan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.
Secara konseptual, program poskamling dirancang untuk mencegah tindak kriminalitas seperti pencurian kendaraan bermotor dan pencurian rumah kosong, meningkatkan rasa aman warga, serta memperkuat sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan aparat keamanan seperti TNI dan Polri. Selain itu, poskamling juga berfungsi sebagai pusat edukasi, komunikasi, dan koordinasi warga, termasuk pemanfaatan sistem pelaporan digital melalui aplikasi SIM Linmas sebagaimana diarahkan Kementerian Dalam Negeri.
Landasan hukum pelaksanaan poskamling merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Sistem Keamanan Lingkungan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa Siskamling dibentuk berdasarkan musyawarah warga dengan semangat gotong royong. Penguatan kebijakan ini juga didukung oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tahun 2025 yang menginstruksikan pengaktifan kembali poskamling dan optimalisasi peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Dalam sesi dialog, Budi selaku perwakilan pemuda mempertanyakan dukungan anggaran pemerintah terhadap pelaksanaan program poskamling, khususnya terkait pembangunan pos jaga dan penyediaan sarana pendukung. Menanggapi hal tersebut, Suhrawi menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat regulasi yang secara eksplisit memperbolehkan penggunaan Dana Desa untuk pembiayaan poskamling.
“Sampai sekarang belum ada dasar hukum yang mengatur penggunaan Dana Desa untuk poskamling. Pemerintah desa tidak ingin mengambil risiko hukum,” tegasnya.
Meski demikian, forum rapat menegaskan pandangan bersama bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan prioritas utama yang harus diwujudkan sebelum mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi desa. Tanpa jaminan rasa aman, berbagai program pembangunan berpotensi tidak akan berjalan efektif.
Rapat koordinasi yang digagas pengurus RT ini juga menjadi ruang strategis penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa. Namun demikian, forum tersebut mencatat ketiadaan kehadiran unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalianget Barat. Tidak satu pun anggota BPD hadir, meskipun undangan telah disampaikan, termasuk kepada Ketua BPD, Rahmat, melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Absennya perwakilan BPD tersebut disayangkan oleh warga dan dinilai mencerminkan lemahnya kepedulian terhadap aspirasi masyarakat di tingkat akar rumput.














