SUMENEP Suarademokrasi – Pelaksanaan Pilkada Sumenep 2024 diwarnai dengan berbagai pertanyaan terkait integritas dan keakuratan data pemilih. Hal ini disebabkan pihak KPU dan petugas di lapangan yang tidak menggandeng tokoh masyarakat setempat, seperti Ketua Rukun Tetangga (RT), dalam proses sosialisasi dan pendataan hak suara warga.
Padahal, peran RT sangat penting karena mereka yang paling memahami kondisi wilayah dan warganya, termasuk siapa yang memiliki hak suara, siapa yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau yang baru masuk dalam wilayah tersebut maupun warga yang baru genap usianya untuk menjadi hak pemilih.
Salah satu kejadian yang mengundang perhatian publik atas keraguan netralitas KPU Sumenep saat mengadakan kegiatan debat publik dari kedua Paslon Pilkada Sumenep 2024, pihak panitia dan petugas yang ada melarang media untuk meliput kegiatan debat publik karena tidak mendapatkan undangan dari panitia. Sedangkan anggaran yang dialokasikan untuk Pilkada Sumenep 2024 sebesar seratus miliar lebih yang dipungut dari uang pajak rakyat.
Baca Juga: Wartawan Dilarang Meliput Debat Publik Pertama Pilkada Sumenep 2024, KPU Dipertanyakan?
Keraguan netralitas KPU Sumenep dalam pelaksanaan Pilkada Sumenep 2024 nantinya, terjadi di wilayah Desa Kalianget Barat, bahwa pihak KPU dan petugas yang berwenang tidak dilibatkan menggandeng atau melibatkan pihak RT dalam melakukan sosialisasi Pilkada dan pendataan DPT.
Hal itu sudah disampaikan kepada pihak KPU Sumenep dan Bawaslu Sumenep, pada tanggal 10 Oktober 2024, tapi tetap tidak ada respon untuk memperbaikinya. Hanya seorang yang mengaku A. Dhany sebagai petugas divisi hukum dan pengawasan di wilayah Desa Kalianget Barat menghubungi telpon media, Kamis 7 November 2024.
Dan beliau menanggapi keluhan tersebut terkait pendataan pemilih tetap tanpa melibatkan RT dengan mengirimkan file PDF Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah disusun untuk diperiksa kepada media, sedangkan DPT tersebut tersusun acak untuk seluruh warga Desa Kalianget Barat.
“Saya kira data itu sudah diplenokan di tingkat KPU bersama Bawaslu Kabupaten, tidak ada penggelembungan dan data yang fiktif,” ujarnya saat dikonfirmasi. Petugas tersebut menekankan bahwa selama data yang diperoleh valid dan tidak mengandung data fiktif, koordinasi dengan RT dianggap tidak wajib.
Namun, sejumlah warga menilai bahwa tanpa keterlibatan RT, data pemilih berpotensi tidak akurat. “Gimana bisa mengatakan data hak suara itu benar, sedangkan petugas di lapangan tidak ada yang melakukan koordinasi dengan pihak RT? Dalam daftar pemilih tetap, ada yang sudah meninggal atau pun pindah,” ungkap salah seorang Ketua RT.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait pentingnya peran RT dalam tahapan Pilkada, petugas yang mengaku dari divisi hukum dan pengawasan Desa Kalianget Barat menyatakan bahwa koordinasi dengan RT bersifat opsional.
“Kalau itu sifatnya sunnah, mas. Yang penting kalau ada kesulitan tentang pendataan, koordinasi dengan RT setempat. Kalau tidak, jalan aja terus yang penting tetap ikuti prosedur dan tidak menabrak hukum dan undang-undang Pilkada,” tegasnya.
Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, KPU dan petugas pemilu memang ditugaskan untuk mengatur proses pemutakhiran data pemilih secara mandiri, dengan penekanan pada akurasi data dan keterbukaan. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri juga mengatur tata cara pemutakhiran data pemilih, yang meliputi kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Namun, keterlibatan tokoh masyarakat seperti RT sebenarnya sangat dianjurkan untuk memastikan data pemilih valid dan mencegah kesalahan, misalnya terkait warga yang sudah meninggal, pindah, atau baru masuk. Meski regulasi tidak secara eksplisit mewajibkan KPU berkoordinasi dengan RT, peran RT yang dekat dengan warga dapat meningkatkan akurasi data pemilih, demi untuk transparansi dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu Pilkada Sumenep nantinya.
Masalah transparansi dan akurasi Data Pemilih, tidak adanya keterlibatan RT dalam pendataan menimbulkan kekhawatiran akan munculnya data yang tidak akurat, seperti penggelembungan atau keberadaan data pemilih ganda dan fiktif. Hal ini berpotensi mencederai prinsip pemilu yang jujur, adil, dan transparan sebagaimana yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Maka dari itu, berharap kepada KPU Sumenep dan petugas di lapangan dapat lebih terbuka dalam melibatkan segenap elemen masyarakat khususnya RT agar data pemilih benar-benar mencerminkan keadaan sebenarnya di lapangan, jangan sampai bekerja hanya formalitas saja.
Para pemerhati pemilu dan beberapa organisasi masyarakat di Sumenep kini tengah memantau pelaksanaan Pilkada 2024 dan mendorong KPU serta Bawaslu untuk memastikan setiap tahapan Pilkada dilaksanakan dengan lebih transparan, dengan mempertimbangkan saran dari masyarakat dan tokoh lokal untuk menjaga integritas pemilu, bukan malah menyalahgunakan wewenang yang diberikan.
Maka dari itu, diharapkan kepada seluruh elemen masyarakat Sumenep untuk berperan aktif dalam mengawasi dan mengontrol kegiatan Pilkada Sumenep ini untuk memilih dan menentukan pemimpin yang amanah dan bertanggung jawab untuk memimpin pemerintahan Kabupaten Sumenep kedepan demi mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat nantinya.














