PLT Camat Kalianget Akan Melakukan Monitoring BUMDesa

PLT Camat Kalianget Akan Melakukan Monitoring BUMDesa
Foto: Erfandi Pimpinan Redaksi media Suarademokrasi.id (kiri) dan HAKIKI MAULANA FIRMANSYAH, S.STP, M.Si, PLT Camat Kalianget (kanan).
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | BUMDesa yang ada di wilayah Kecamatan Kalianget menjadi sorotan publik, maka dari itu Sekcam atau PLT Camat Kalianget HAKIKI MAULANA FIRMANSYAH, S.STP, M.Si, akan melakukan giat monitoring terkait kegiatan BUMDesa yang ada di beberapa desa, di Kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur.

Pasalnya, kegiatan BUMDesa yang menggunakan anggaran desa di nilai tidak ada keterbukaan informasi publik dan usahanya yang dilakukan BUMDesa tidak jelas, sehingga diduga anggaran BUMDesa di korupsi. Hal itu yang disampaikan Erfandi Pimpinan Redaksi media Suarademokrasi.id, saat melakukan wawancara dan konfirmasi dengan PLT Camat Kalianget, Senin 26 September 2022, diruang kerjanya.

Dalam pertemuan tersebut, Hakiki merespon baik dengan adanya kepedulian pihak media dalam membantu melakukan kontrol terhadap kegiatan BUMDesa, dan PLT Camat Kalianget berjanji akan segera melakukan giat monitoring kepada beberapa BUMDesa terkait.

Baca juga:

“Sementara ini, kami pihak kecamatan melakukan monitoring untuk kegiatan BUMDesa yang ada di beberapa desa dan masih dalam proses pendataan,” ucap Hakiki.

“Terkait rencana yang akan dilakukan, agenda kecamatan nanti malam ada pertemuan di Desa Kertasada guna untuk pembahasan BUMDesa Krisna. Untuk BUMDesa Kalimo’ok dan BUMDesa Kalianget Barat dalam proses pendataan dan kami kemarin ditelpon oleh pihak Inspektorat terkait dengan Bumdes tersebut,” tuturnya.

PLT Camat Kalianget menambahkan bahwa, karena masih dalam pendataan, rencananya jadwal untuk melakukan monitoring yang akan dilakukan mulai bulan Oktober 2022. Jadwal kegiatan monitoring sudah diinformasikan kepada pihak desa terkait.

“Jadi, pertanggungjawaban penggunaan anggaran BUMDesa tersebut adalah Ketua BUMDesa kepada Kepala desa masing-masing harus jelas dan real, karena anggaran yang digunakan adalah anggaran desa. Sehingga setiap pendataan pengelolaan anggaran BUMDesa harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

PLT Camat, menegaskan bahwa laporan data penggunaan anggaran untuk kegiatan BUMDesa memang harus ada, karena bagaimanapun penggunaan anggaran tersebut harus ada pertanggungjawabannya. Dengan adanya BUMDesa harus bisa meningkatkan Pendapatan Anggaran Desa (PAD) untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Polres Sumenep Terima Penghargaan Atas Berhasilnya Ungkap Kasus

“Lebih lanjutnya, pihak kecamatan sudah mengagendakan untuk segera melakukan monitoring kegiatan Bumdes dan pihak kami sudah melakukan woro-woro terkait data laporan kegiatan Bumdes untuk segera dilengkapi. Dan kami mewanti-wanti kepada semua Desa, agar tidak melakukan penambahan modal dulu sebelum Bumdes tersebut sehat,” pungkasnya.

Menurut Hakiki, BUMDesa Kalianget Timur tidak dinyatakan BUMDesa yang tidak sehat, karena anggaran 200 juta untuk pembuatan perahu tongkang masih kurang banyak dan tidak cukup untuk beli kayu dan pengurusan izinnya.

Sementara itu menurut Erfandi, persoalan kegiatan BUMDesa yang menggunakan anggaran desa, sudah lama disoroti media dan Lembaga terkait ketransparana publik dalam penggunaan anggaran, tapi sampai saat BUMDesa tersebut tetap dibiarkan bermasalah.

“Kegiatan BUMDesa khususnya di Desa Kalimo’ok, Kalianget Barat dan Kertasada serta Kalianget Timur, terkait anggaran BUMDesa yang dinilai tidak jelas dibiarkan begitu saja meskipun banyak yang menyoroti, justru pejabat terkait yang memiliki kewenangan seperti Kades setempat, Kecamatan, DPMD dan pihak Inspektorat pun tidak melakukan sikap,” Kata Erfandi.

Sehingga kami menduga anggaran BUMDesa tersebut dibiarkan untuk dikorupsi, karena sampai saat ini, kegiatan BUMDesa tersebut banyak tidak jalan dan tidak berkembang.

Sedangkan BUMDesa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

BUMDesa seharusnya dibentuk atas inisiasi masyarakat dan/atau pemerintah desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Erfandi menambahkan, BUMDesa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi sebagai simpan pinjam. Oleh karena itu, BUMDesa merupakan suatu badan usaha bercirikan desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.

Kemudian, dalam kegiatannya, BUMDesa tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan saja, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi desa.

Baca Juga :  Sumenep Melalui Desa Masakambing Raih Penghargaan Di Festival Dewi Cemara 2023

Orang yang masih belajar di perguruan tinggi studi Hukum ini menyampaikan bahwa, sebagaimana yang termuat dalam penjelasan Undang-Undang Desa Pasal 87 ayat (1). Fungsi BUMDes Selain berfungsi sebagai lembaga  yang mampu mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia.

BUMDesa diharapkan berfungsi sebagai, Lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat desa, Lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan, dengan kata lain membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa.

“Bukan malah anggaran BUMDesa tersebut dipergunakan hanya untuk kepentingan pribadi dan pengurus saja. Seperti temukan pada BUMDesa Kalianget Barat dan Kalimo’ok,” oceh Erfandi.

Adanya Media dan lembaga adalah sebagai mitra pemerintah yang melakukan tugas dan fungsinya sebagai sosial kontrol, bukan dipandang sebelah mata yang dinilai untuk mencari masalah.

Erfandi menegaskan kepada PLT Camat Kalianget agar bisa membangun kemitraan kerja yang baik dengan pihak media dan Lembaga. Setiap ada informasi dan temuan yang disampaikan oleh wartawan dan Lembaga, untuk segera direspon baik dan segera melakukan langkah untuk memonitoring, agar anggaran BUMDesa tidak diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Maksud dan tujuan kami bukan mencari masalah, tapi melakukan fungsi dan tugas kami selaku sosial kontrol dan hasil temuan kami wajib PLT Camat dengar dan melakukan monitoring terkait penggunaan anggaran BUMDesa tersebut,” tegas Erfandi kepada Sekcam.