SUMENEP – Suarademokrasi.id | Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Sumenep melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Sumenep, guna untuk memberikan pendampingan gratis kepada masyarakat Sumenep, Kamis 13/01/2022.
Kegiatan penandatanganan MoU Kerjasama tersebut dihadiri oleh, Ketua PA Sumenep dan Para Hakim
Panitera PA Sumenep dan jajarannya,
Sekretaris PA Sumenep dan jajarannya, Ketua, Para Advokad dan Para Legal Posbakumadin Sumenep, yang di gelar di ruang media center di kantor PA Sumenep. Senin 03/01/2022.
Ketua Posbakumadin Sumenep, Agus Suprayitno, SH, (Advokat) saat di wawancarai oleh media Suara Demokrasi, menjelaskan bahwa penandatanganan MoU tersebut adalah suatu bentuk melaksanakan Perintah hukum yakni UU Nomer 16 Than 2011 tentang Bantuan Hukum, UU Nomer 18 Tahun 2003 Tentang advokat serta UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman khusunya Pada Pasal 57 ayat 1.
“Tujuan Penandatanganan MoU tersebut adalah untuk mempermudah bagi pencari keadilan khususnya bagi mereka dalam kapasitasnya sebagai Pemohon dan Penggugat dalam pendaftaran Cerai di PA Sumenep, karena kehadiran POSBAKUMADIN SUMENEP di PA Sumenep adalah dalam rangka memberikan Konsultasi Hukkum , Advis Hukum , Pembuatan Gugatan/Permohonan serta Pendampingan Hukum Secara Gratis,” ujar Agus Suprayitno, SH.
Dia menerangkan juga bahwa, Penandatanganan MoU tersebut untuk kedua Kalinya Posbakumadin Sumenep telah bekerja Sama dengan PA Sumenep, sebelumnya di Tahun anggaran 2021 Posbakumadin Sumenep telah memberikan Kemudahan dalam hal Pembuatan Gugatan sebanyak 965 gugatan dari total pendaftar Perkara di di PA Sumenep, para pembuatan gugatan tersebut tidak dipungut biaya (alias gratis).
“Jika sebelumnya belum bekerja sama dengan Organisasi bantuan Hukum, maka masyarakat yang akan berperkara di PA Sumenep harus membuat sendiri gugatan tersebut atau mungkin bisa pakai jasa seseorang untuk pembuatan Gugatan tersebut,” paparnya.
Agus Suprayitno, SH, Ketua Posbakumadin Sumenep mengatakan, Posbakumadin Sumenep telah memberikan bukti nyata pendampingan kepada masyarakat Sumenep yang ingin melakukan proses cerai di PA Sumenep.
“Alhamdulillah dengan kehadiran kami di PA Sumenep telah mampu memberikan Kiprah nyata bagi masyarakat yang akan berperkara di Pengadilan Agama Sumenep .
Pembuatan gugatan ini terbebas dari masyarakat mampu atau tidak mampu, tetap kami yang membuatnya kecuali pendaftar itu adalah menggunakan Jasa seorang Lawyer (Pengacara),” kata Agus Suprayitno, SH.
Sebelum mengakhiri wawancara dengan media Suara Demokrasi, Agus Suprayitno menjelaskan bahwa Posbakumadin adalah organisasi bantuan Hukum yang dibentuk di Jakarta 17 Maret 2011 dengan kantor Pusat di Grogol Petamburan Jakarta Barat. Mendapat Pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia nomer AHU . 5026 AH. 01. 04 Tahun 2011.
Pada Tahun 2016 terbentuklah Posbakumadin Sumenep, yang lolos Verifikasi dan Akreditasi dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia Periode tahun 2016 s/d Tahun 2018, selanjutnya Lolos verifikasi dan akreditasi kembali lagi sebagai Organisasi Bantuan Hukum pada Periode 2019 s/d 2021.
Kini Posbakumadin Sumenep lolos verifikasi dan akreditasi kembali dari Kementrian Hukum dan Ham RI dengan SK Nomer : M.HH.02 HN.03.03 Tahun 2021 tanggal 29 Desember 2021, untuk Periode 2022 s/d 2024 .
Bila ada masyarakat yang ingin melakukan konsultasi atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan kunjungi kantor Posbakumadin Sumenep yang beralamat di Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget atau Ruang POSBAKUM di Pengadilan Agama Kelas I Sumenep.