Respon KPU Sumenep Insiden Melarang Wartawan Meliput Debat Publik Pilkada 2024

Respon KPU Sumenep Insiden Melarang Wartawan Meliput Debat Publik Pilkada 2024
Foto: Erfandi Media (jaket kuning) dan Nurus Samsi Ketua KPU Sumenep (baju putih).
banner 120x600

SUMENEP Suarademokrasi — Respon Ketua KPU Sumenep Nurus Samsi atas insiden larangan wartawan untuk meliput kegiatan debat publik pertama calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang diadakan oleh pihak KPU Sumenep pada Sabtu malam, 26 Oktober 2024, di aula gedung Uniba Sumenep.

Pembatasan atau larangan tersebut yang dilakukan oleh petugas dan pihak panitia penyelenggara dikarenakan wartawan tidak memiliki undangan dari panitia penyelenggara. Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang kebebasan pers, terutama di tengah pesta demokrasi seperti Pilkada yang kegiatannya bersumber dari uang pajak rakyat.

Perlu diketahui bahwa dalam konteks demokrasi yang sehat, peran Pers berperan penting sebagai pilar keempat demokrasi. Wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistiknya, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan kebebasan pers dan jaminan hukum bagi wartawan dalam mengawasi serta melaporkan kegiatan publik.

Baca Juga: Wartawan Dilarang Meliput Debat Publik Pertama Pilkada Sumenep 2024, KPU Dipertanyakan?

Atas insiden tersebut, Ketua KPU Sumenep, Nurus Samsi memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi media di kantor KPU Sumenep Senin, 28 Oktober 2024. Samsi menjelaskan bahwa pelaksanaan debat publik telah diserahkan sepenuhnya kepada divisi terkait. Ia mengakui menerima banyak keluhan, baik dari media maupun tamu undangan, seperti sekretaris Kesbangpol, yang juga tidak diizinkan masuk oleh petugas kepolisian karena tidak membawa identitas tertentu.

“Memang banyak pihak yang mengeluh karena tidak bisa masuk, bukan cuma pihak media tapi juga dari Kesbangpol. Ini akan menjadi evaluasi kami untuk debat publik selanjutnya. Kegiatan kemarin sepenuhnya saya serahkan kepada divisi terkait untuk mengatur pelaksanaannya,” ungkap Samsi.

Samsi menambahkan bahwa pembatasan tersebut juga merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian. Menurutnya, pihak kepolisian mengambil langkah ini berdasarkan beberapa insiden yang terjadi di Jawa Timur, termasuk di Sampang. Samsi mengatakan bahwa situasi tersebut mendapat perhatian khusus dari Kapolda sehingga berdampak pada prosedur keamanan debat publik di Sumenep dan tekanan juga datang dari kedua pasangan calon (paslon) agar tidak melibatkan banyak orang dari masing-masing pendukung paslon.

Baca Juga :  Misrawi Pensiunan Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Polisi 

“Tekanan dari kepolisian dan dari paslon agar tidak terlalu banyak orang hadir, memang menjadi pertimbangan kami,” kata Samsi.

Ia juga mengakui, secara teknis undangan media sebelumnya memang hanya ditujukan kepada Ketua atau perwakilan asosiasi wartawan. Menyadari adanya kekurangan ini, Samsi berjanji akan menyempurnakan mekanisme undangan untuk media pada debat publik selanjutnya agar peliputan bisa lebih luas dan inklusif.

Harus dipahami, kegiatan debat publik itu dilakukan untuk masyarakat luas bukan hanya para undangan saja, tapi untuk masyarakat Sumenep agar bisa mengenal para kandidat yang akan membawa Visi Misi dalam memimpin pemerintahan kedepan yang amanah, sehingga mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam perspektif hukum terhadap kebebasan Pers diatur dalam Undang-Undang, pembatasan terhadap media menimbulkan pertanyaan terkait kebebasan pers. Wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa intervensi. Undang-undang secara tegas melarang segala bentuk pelarangan peliputan atau sensor terhadap pers nasional dan media berperan sebagai pilar keempat demokrasi yang memiliki fungsi kontrol terhadap kebijakan publik.

Jadi, tidak ada alasan yang membenarkan kejadian diluar wilayah dijadikan alasan petugas dan pihak panitia untuk melarang wartawan atau jurnalis melakukan liputan kegiatan debat publik tersebut. Perlu diketahui bersama beberapa regulasi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya;

1. Hak Kebebasan Pers dan Ketentuan Undang-Undang pers, dijelaskan bahwa wartawan berhak melakukan peliputan tanpa intervensi. Pasal 4 UU Pers menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Oleh karena itu, pelarangan liputan terhadap pelaku media dapat dipandang sebagai upaya membatasi hak pers untuk memberikan informasi kepada publik. Pada dasarnya, akses wartawan tidak memerlukan undangan khusus, terutama untuk kegiatan publik yang seharusnya transparan.

2. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU memiliki kewajiban memastikan agar proses pemilu berjalan transparan, serta informasi terkait visi, misi, dan program kandidat dapat diakses oleh masyarakat. Membatasi media berarti mengurangi akses masyarakat terhadap informasi yang penting bagi mereka dalam mengambil keputusan pemilihan.

Baca Juga :  Dalam Rangka Menyambut Hari Jadi Polwan RI ke-74, Polres Sumenep Gelar Bakti Sosial

3. Kepolisian yang dilibatkan dalam pengamanan kegiatan publik, memiliki tugas menjaga ketertiban tanpa membatasi akses informasi kepada masyarakat. Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, TNI dan Polri bertugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban, namun tugas itu harus tetap memperhatikan hak-hak konstitusional masyarakat dan kebebasan pers.

Menanggapi evaluasi yang disebutkan oleh Ketua KPU Sumenep, penting agar kebijakan ke depan memprioritaskan prinsip transparansi dalam pelaksanaan tahapan pilkada. KPU dapat mempertimbangkan mekanisme yang lebih terbuka, dengan melibatkan seluruh media yang memiliki ketertarikan untuk meliput acara debat tanpa batasan guna memastikan publik menerima informasi yang komprehensif dan objektif tentang calon pemimpin daerah mereka.

Menanggapi saran dari pihak media, Samsi berterima kasih atas masukan yang diberikan dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan ke depan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada media yang tetap mendukung penyelenggaraan Pilkada yang damai dan transparan. “Terima kasih atas segala saran dan masukannya. Kami akan berusaha memperbaiki sesuai harapan media di debat publik berikutnya,” ujarnya.

Diharapkan, Pilkada 2024 di Sumenep dapat menjadi pesta demokrasi yang transparan, adil dan inklusif bagi masyarakat. Dengan memastikan akses yang adil untuk media, masyarakat akan mendapatkan informasi yang akurat mengenai visi dan misi calon pemimpin mereka melalui pemberitaan media, sehingga mereka dapat membuat keputusan yang tepat dalam memilih pemimpin yang amanah dan berkomitmen pada kesejahteraan bersama.