SITUBONDO, Suarademokrasi — Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Inspektorat Daerah memberikan tanggapan resmi atas laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Benny Hartono terkait dugaan proyek rehabilitasi gedung tanpa pemasangan papan nama proyek di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Darul Ulum, Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo.
Surat jawaban Inspektorat Daerah tersebut disampaikan pada 24 Februari 2026 sebagai tindak lanjut atas pengaduan tertulis yang dilayangkan pelapor pada 3 Februari 2026.
Dalam pengaduannya, pelapor menyampaikan beberapa poin temuan di lapangan. Pertama, MTs Darul Ulum disebut hanya memiliki sekitar lima orang siswa dengan jumlah tenaga pendidik tercatat sekitar sepuluh orang, namun tengah melaksanakan kegiatan rehabilitasi sejumlah ruang kelas.
Kedua, pelaksanaan rehabilitasi tersebut tidak dilengkapi dengan papan nama proyek sebagaimana lazimnya proyek pembangunan pemerintah. Kondisi tersebut membuat masyarakat tidak dapat mengetahui secara jelas sumber anggaran, nilai anggaran, tahun anggaran, maupun pihak pelaksana kegiatan pembangunan.
Baca Juga: MTs Darul Ulum Kendit Resmi Dilaporkan Masyarakat
Ketiga, proyek rehabilitasi tersebut disebut mulai dikerjakan pada akhir tahun anggaran 2025 dan berlanjut hingga memasuki awal tahun 2026. Menurut pelapor, kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan terkait prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penggunaan serta pengelolaan keuangan negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, MTs Darul Ulum beralamat di Jalan Raya Kendit, Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo. Lembaga pendidikan tersebut berstatus sekolah swasta dengan akreditasi “B” dan berada di bawah pembinaan Kementerian Agama.
Dalam jawaban resminya, Inspektorat Daerah Kabupaten Situbondo menjelaskan bahwa kegiatan rehabilitasi ruang kelas di MTs Darul Ulum bersumber dari anggaran Kementerian Agama yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Karena sumber pendanaan berasal dari pemerintah pusat, Inspektorat Daerah Kabupaten Situbondo menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut.
“Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap pengaduan yang saudara sampaikan, Inspektorat Daerah Kabupaten Situbondo tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan,” demikian isi keterangan resmi yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kabupaten Situbondo.
Namun demikian, sikap tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai sejauh mana peran aparat pengawasan internal pemerintah daerah dalam merespons pengaduan publik, terutama terkait proyek pembangunan yang dinilai tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi.
Secara regulatif, prinsip transparansi dalam penggunaan anggaran negara telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat, termasuk informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
Selain itu, pengelolaan keuangan negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, prinsip transparansi juga ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang mengatur bahwa setiap kegiatan pengadaan wajib menjunjung asas terbuka, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, pengawasan internal pemerintahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Pada Pasal 11 disebutkan bahwa pengawasan intern terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada masing-masing instansi.
Dalam hal proyek bersumber dari APBN dan dilaksanakan oleh satuan kerja kementerian, kewenangan pengawasan secara langsung berada pada aparat pengawasan internal kementerian yang bersangkutan, dalam hal ini Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Meski demikian, secara normatif pengaduan masyarakat tetap dapat disampaikan kepada berbagai lembaga pengawas negara, seperti aparat pengawasan internal kementerian, lembaga pemeriksa eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun lembaga penegak hukum apabila terdapat indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Kasus ini pun kembali menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana negara, termasuk penyediaan papan informasi proyek sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat melakukan pengawasan secara partisipatif.














