BANGKALAN – Suarademokrasi.id | Sungguh biadab ke-4 pelaku pencabulan kepada anak dibawah umur dibulan Ramadhan yang suci ini, atas perbuatannya Satreskrim Polres Bangkalan berhasil ringkus 3 pelaku pencabulan tersebut dan pelaku 1 masih dalam daftar pencarian petugas/DPO.
Dalam keterangan rilis Polres Bangkalan menerangkan bahwa, kejadian tidak manusiawi tersebut dilakukan di halaman Sekolah SDN Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Minggu 10 April 2022 sekitar pukul 01.00 Wib.
Ke-4 tersangka/pelaku pencabulan diketahui berinisial;
- MMT (23) warga Kelurahan Bancaran Kabupaten Bangkalan,
- FNY (27 tahun) seorang pengamen warga Kelurahan Pejagan Kabupaten Bangkalan,
- MIM (19 tahun) warga Tunjung Kelurahan Burneh Kabupaten Bangkalan,
- KK (22 tahun) warga Burneh Kabupaten Bangkalan, saat ini masih DPO.
Baca juga:
- Pemusnahan BB Petasan Mengakibatkan Rumah dan Fasilitas Umum Rusak
- Indahnya Berbagi, PJI Sumenep Kembali Menyantuni Anak Yatim Dan Dhuafa
Korban pencabulan dari ke 4 tersangka tersebut masih pelajar yang berusia 15 tahun, warga Surabaya. Pelapor khusus tersebut berinisial KSY (43 tahun) warga Ngawi yang berdomisili di Penjernihan Dalam Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Surabaya.
Dalam rilis Polres Bangkalan memaparkan, bahwa aksi pencabulan yang dilakukan oleh ke 4 tersangka tersebut ini terjadi pada hari Sabtu (09/04/2022) pukul 16.00 Wib, saat tersangka MMT bersama dengan MIM dan KK (DPO) sedang berkumpul.
Kemudian tersangka KK menyuruh tersangka MMT mencari perempuan yang bisa di Booking, kemudian tersangka MMT pun membuka Akun Facebook dan ketika Tersangka MMT melihat story Akun Facebook dengan Nama “SB”, Tersangka MMT mengomentarinya hingga kemudian bertukar nomer WhatsApp.
Lanjut, tersangka MMT dengan Korban berkenalan dan MMT membujuk korban agar mau bertemu MMT dengan alasan diajak jalan-jalan ke Suramadu.
Baca juga:
- Ketua HNSI Sumenep Ancam APMS Akan Dilaporkan Ke Pertamina
- Kabar Gembira, RSUD Muhammad Zyn Sampang Melayani Operasi Bibir Sumbing Secara Gratis
Korban akhirnya mau bertemu dengan MMT, selanjutnya MMT dan KK (DPO) menjemput SB di daerah Wonokromo Surabaya, dan kemudian Korban langsung dibawa oleh Tersangka MMT dan KK di Stadion Kabupaten Bangkalan dan ngopi bertiga. Setelah minum kopi, KK (DPO) dengan diikuti Tersangka MIM dan FNY menuju TKP di SDN Langkap Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, dan kemudian Korban dicabuli oleh empat orang Tersangka tersebut.
Dalam melakukan aksinya tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, MMT mencabuli korban dengan cara berusaha memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban, sedangkan MIM memegangi paha kaki kanan korban karena berusaha berontak saat dicabuli oleh MMT dan FNY memegangi kedua tangan korban serta mencium payudara korban sebanyak 3 kali.
Dengan adanya laporan KSY atas perbuatan ke 4 tersangka kepada korban, akhirnya Polres Bangkalan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka beserta barang bukti seperti, 3 stel pakaian yang digunakan oleh tersangka pada saat kejadian, 3 unit handphone yang digunakan oleh tersangka untuk komunikasi dan pakaian korban.
Atas perbuatannya tersebut Tersangka terancam dengan pasal 82 Ayat (1) undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun Penjara.