Berita  

Satuan Pendidikan Dilarang Melakukan Pungli

Satuan Pendidikan Dilarang Melakukan Pungli
Foto: ERFANDI Pimpinan Redaksi Media Suara Demokrasi, Stop pungli di sekolah.
banner 120x600

SUMENEP Suarademokrasi – Dalam mensukseskan program wajib belajar 12 tahun (sekolah gratis), pemerintah mengucurkan dana APBN hingga ratusan trilyunan untuk satuan pendidikan, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tiap tahun terus disalurkan kepada sekolah SD, SMP dan SMA sederajat. Dengan adanya BOS, satuan pendidikan dilarang untuk melakukan pungutan liar (pungli).

Fakta di lapangan, masih banyak masyarakat (orang tua/wali murid) yang mengeluhkan adanya berbagai modus pungutan di satuan pendidikan. Dalam perikrutan murid baru banyak pihak sekolah yang memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan pungutan, dengan modus atas nama komite dan koperasi melakukan jual beli seragam sekolah, perlengkapan atribut, kalender dan sebagainya.

Penjualan paket seragam sekolah dan perlengkapan atribut dan lain-lain kepada murid, dinilai sangat membebankan pihak murid/orang tua/wali murid yang tidak memiliki penghasilan tetap (menengah kebawah). Hal itu terus dilakukan oleh sekolah dan terkesan ada pembiaran, meskipun dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pihak sekolah tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Larangan Pungutan Dan Penjualan Seragam Di Sekolah Sesuai Peraturan Perundang-undangan 

Adanya komite dan pengawas sekolah dinilai hanya sebagai pelengkap, tidak berperan untuk memperjuangkan hak masyarakat. Pemerintah dalam mensukseskan program wajib belajar 12 tahun melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan tegas melarang adanya berbagai pungutan liar (pungli) di seluruh satuan pendidikan di Indonesia, tapi fakta di lapangan pihak sekolah tidak ragu-ragu melakukan pungutan dan jual beli seragam.

Maka dari itu, kami akan menyampaikan beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut, yang diantaranya: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Kemendikbudristek menekankan bahwa pendidikan dasar merupakan hak setiap anak Indonesia dan tidak boleh dibebani biaya tambahan. Segala bentuk pungutan, baik untuk kegiatan ekstrakurikuler, pembangunan sarana prasarana, atau keperluan lainnya, harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan transparan. Untuk memastikan implementasi larangan ini, Kemendikbudristek telah menyediakan berbagai saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya dugaan pungli di sekolah.

Baca Juga :  Polsek Kwanyar Sosialisasi Wabah PMK di Pasar Hewan Desa Pasanggrahan

Kanal pelaporan pungutan liar tersedia pada berbagai instansi. Untuk pelaporan pungli di bidang pendidikan, menyediakan kanal: laporpungli.kemdikbud.go.id. Lalu Tim Saber Pungli menyediakan kanal: lapor@saberpungli.id, Call Center 0821 1213 1323, SMS 1193. Sedangkan kanal pengaduan Ombudsman RI pada: pengaduan@ombudsman.go.id, Call Center 082137373737, dan SMS Center 137.

Selain itu, ada beberapa regulasi yang mengatur larangan pungutan biaya pendidikan sekolah antara lain:

1. PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 181 dan 198 mengatur tentang pelarangan pungutan liar.

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Menengah Pertama. Pasal 3-6 menjelaskan larangan pungutan di sekolah dasar dan menengah pertama.

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Komite Sekolah. Pasal 12 mengatur tentang peran komite sekolah dalam pengelolaan dana pendidikan.

Pungli merupakan tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan suatu bagi dirinya sendiri, dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar.

Pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pelaku pungli yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana paling lama 9 tahun.

Pasal 54 hingga 58 dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran administrasi termasuk bagi pelaku pungli.

Baca Juga :  Satlantas Polres Sumenep Himbau Para Sopir Truk

Modus untuk melakukan pungutan, pihak sekolah menjual Lembar Kerja Siswa (LKS), Uang Fotocopy, Uang Komite, Uang Foto Ijazah, Uang wisuda, Uang perpisahan, Uang ekstrakurikuler, Uang pembangunan gedung yang dibebankan kepada murid/orang tua/wali dapat dianggap sebagai bentuk pungutan.

Kemendikbudristek telah menekankan bahwa segala bentuk pungutan harus jelas, sesuai aturan, dan tidak memberatkan siswa. Jika sekolah menjual LKS tanpa dasar hukum yang jelas atau memaksa siswa untuk membelinya, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pungutan liar.

Berdasarkan beberapa regulasi hukum yang diuraikan di atas, diharapkan  adanya penegasan dari, praktik pungli di lingkungan pendidikan dapat diberantas sehingga hak setiap anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang layak dapat terjamin tanpa ada beban biaya tambahan yang tidak semestinya.