Seminar Nasional: Memulihkan Integritas Mahkamah Konstitusi Indonesia

Seminar Nasional: Memulihkan Integritas Mahkamah Konstitusi Indonesia
Foto: Rektor Universitas Wiraraja (Unija) Madura, Dr. Sjaifurrachman, S.H., C.N., M.H., saat memberikan sambutan pada kegiatan Seminar Nasional.
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Universitas Wiraraja (Unija) Madura bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar Seminar Nasional bertema “Judicial Review ke Judicial Integrity: Memulihkan Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menegakkan Konstitusi dan Demokrasi”, Rabu, 24 Desember 2025. Kegiatan akademik tersebut berlangsung di Graha Sumekar Universitas Wiraraja Madura dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan strategis.

Seminar nasional ini menghadirkan narasumber utama Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Acara tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumenep, kalangan akademisi, dosen, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Madura, serta elemen masyarakat sipil yang memiliki kepedulian terhadap isu penegakan hukum dan konstitusi.

Melalui kegiatan Seminar Nasional ini, Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Madura secara resmi meluncurkan Pusat Studi Konstitusi dan Hak Asasi Manusia. Pusat studi ini diharapkan menjadi wadah akademik bagi dosen, mahasiswa, dan masyarakat untuk berdiskusi, melakukan kajian ilmiah, serta memberikan kontribusi nyata dalam penguatan konstitusionalisme dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Baca Juga: Tajuk : Media Oposisi dan Media Koalisi Didalam Negara

Dekan Fakultas Hukum Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep, Dr. Zainuri, S.H., M.H, mengatakan bahwa, penyelenggaraan seminar ini merupakan wujud komitmen Universitas Wiraraja Madura dalam memperkuat kesadaran berbangsa dan bernegara dalam kerangka negara hukum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga, tema yang diangkat dipilih sebagai refleksi kritis atas posisi strategis Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) di tengah dinamika sosial dan politik yang terus berkembang.

Untuk menghidupkan suasana jalannya diskusi, Seminar Nasional ini dimoderatori langsung oleh Dr. Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang membawahi fungsi advokasi hukum serta pelayanan teknis persidangan di lingkungan MK.

Baca Juga :  Peringati Hardiknas Bupati Sampang Berikan Penghargaan Kepsek Berprestasi

Dalam pemaparannya, Prof. Arief Hidayat yang masih menjabat Hakim di MK, dalam acara Seminar Nasional kali ini menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pilar utama benteng negara hukum dalam menjaga supremasi konstitusi dan demokrasi di Indonesia. Namun demikian, ia mengakui bahwa dalam praktiknya, putusan MK masih kerap menghadapi resistensi bahkan kontradiksi di lapangan. Kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi para insan hukum untuk terus menjaga integritas lembaga peradilan konstitusi di Republik Indonesia kita ini.

Menurut Prof. Arief, hukum dan politik memiliki relasi yang tidak terpisahkan, ibarat dua sisi mata uang yang berbeda namun saling memengaruhi. Oleh karena itu, independensi kekuasaan kehakiman menjadi prasyarat mutlak agar hukum tidak tereduksi menjadi alat kepentingan elit politik semata. Ia juga menyinggung adanya perkara-perkara strategis yang tidak dapat dilepaskan dari intervensi politik, yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Negara Indonesia ini merupakan negara demokrasi yang kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Kehadiran Prof. Dr. Arief Hidayat beserta rombongan di Universitas Wiraraja Madura dinilai sebagai momentum bersejarah bagi civitas akademika. Kehadiran tersebut diharapkan mampu mencerdaskan generasi muda di bidang hukum, sekaligus menanamkan nilai-nilai integritas, moralitas, dan keberanian intelektual dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.

Prof. Arief dalam sambutannya juga menekankan bahwa hak asasi manusia bersifat universal dan berlaku di seluruh dunia, namun implementasinya dapat menyesuaikan dengan nilai-nilai partikular suatu bangsa. Dalam konteks Indonesia, Pancasila menjadi ideologi pemersatu yang harus menjadi landasan utama dalam merumuskan dan menegakkan hukum, termasuk dalam menghadapi isu-isu kontemporer yang sensitif.

Lebih lanjut, ia menyoroti realitas penegakan hukum di Indonesia yang masih kerap menyimpang dari nilai-nilai keadilan substantif. Menurutnya, norma hukum dalam peraturan perundang-undangan pada dasarnya telah dirumuskan dengan baik, namun persoalan utama terletak pada integritas oknum aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya. Fakta memperlihatkan pada kegiatan Seminar Nasional yang dinilai begitu penting dalam membangun dialog ini, para pejabat Forkopimda Sumenep yang hadir justru meningkatkan ruangan lebih awal dalam acara diskusi penegakan hukum yang ada.

Baca Juga :  Bupati Achmad Fauzi Hibur Masyarakat di Festival Musik Anak Milenial

Terus, kalau para pejabat Forkopimda yang memiliki kendali peran strategis penting dalam penegakan hukum tidak memiliki integritas tinggi dan kesadaran diri untuk memajukan Indonesia yang lebih baik khususnya dalam penegakan hukum, niscaya Indonesia kita ini akan berubah untuk lebih baik lagi. Rakyat Indonesia akan terus diperas membayar pajak untuk gaji para pejabat tersebut.

Menutup paparannya, Prof. Arief menyampaikan harapan besar kepada Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Madura untuk terus memikul tanggung jawab moral dalam mencetak sumber daya manusia hukum yang berintegritas. Di tengah usia kemerdekaan Indonesia yang telah memasuki delapan dekade, ia menegaskan bahwa tujuan hukum harus kembali pada esensinya, yakni menegakkan keadilan, memberikan kepastian hukum, melindungi hak rakyat, membatasi kekuasaan, serta mewujudkan kesejahteraan dan persatuan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan kedaulatan tetap berada di tangan rakyat.