SUMENEP, Suarademokrasi — Tanggapan Said Baidawi Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Darul Ulum, yang berlokasi di Jalan Raya Kendit, Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, usai diberitakan di media terkait minimnya murid dan pekerja proyek rehab gedung langsung menghubungi redaksi Suara Demokrasi pada Selasa, 6 Januari 2026, melalui sambungan chat WhatsApp.
Menghubungi redaksi yang dilakukan oleh Said Baidawi setelah yang bersangkutan mengaku baru ada rekomendasi dari atasannya, menyusul adanya teguran dari instansi yang membidangi madrasah di wilayah Kabupaten Situbondo, sedangkan sebelumnya yang bersangkutan tidak merespon konfirmasi yang dilakukan oleh redaksi melalui chat WhatsApp.
Pada tanggal 31 Desember 2025, redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada Said Baidawi selaku kepala MTs Darul Ulum terkait jumlah peserta didik yang hanya berjumlah lima orang, masing-masing berada di kelas II (8) dan kelas III (9), sementara kelas I (7) sama sekali tidak memiliki murid. Konfirmasi tersebut dikirimkan melalui pesan WhatsApp dan terindikasi telah terkirim, namun tidak mendapatkan respons.
Baca Juga: Minim Siswa dan Transparansi Anggaran Proyek MTs Darul Ulum Dipertanyakan
Upaya konfirmasi lanjutan dilakukan redaksi pada 2 Januari 2026 terkait pekerjaan proyek rehabilitasi gedung yang tidak terlihat pemasangan papan nama proyek juga tidak memperoleh jawaban, hingga akhirnya Said Baidawi menghubungi redaksi dengan nomor barunya pada 6 Januari 2026.
Dalam keterangannya kepada redaksi, Said Baidawi menyatakan bahwa menghubungi redaksi dikarenakan dirinya baru mendapatkan rekomendasi dari atasannya. “Ada rekomendasi dari atasan,” ujarnya singkat ketika ditanya alasan baru merespons konfirmasi media. Ia juga mengakui bahwa bila ada nomor baru sengaja diabaikan. “Saya memang tertutup dari nomor baru. Saya lebih fokus pada madrasah,” ucapnya, meskipun pesan konfirmasi redaksi telah secara jelas mencantumkan nama dan identitas media.
Terkait tidak adanya peserta didik di kelas I, Said Baidawi memberikan jawaban normatif. “Belum sampai pada rezekinya,” katanya. Saat redaksi menyinggung status akreditasi MTs Darul Ulum yang tercatat terakreditasi B dengan jumlah murid hanya lima orang, ia menjawab, “Itu sudah anugerah dari ilahi.”
Sorotan lain mengarah pada proyek rehabilitasi gedung madrasah yang sedang berlangsung. Saat ditanya mengenai sumber anggaran proyek tersebut, Said Baidawi hanya menjawab singkat, “Pemerintah pusat,” tanpa menyebutkan kementerian atau satuan kerja terkait.
Ketika dikonfirmasi mengenai ketiadaan papan nama proyek, ia menyatakan, “Saya kurang paham dengan papan nama,” serta mengaku tidak mengetahui besaran anggaran proyek rehabilitasi tersebut.
Redaksi Suara Demokrasi kemudian memberikan penjelasan bahwa pemasangan papan nama proyek merupakan kewajiban hukum sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik. Kewajiban tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan anggaran kepada masyarakat.
Selain itu, dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, prinsip transparansi dan akuntabilitas juga ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang mengharuskan informasi kegiatan proyek dapat diketahui publik, termasuk nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan.
MTs Darul Ulum juga menjadi perhatian publik karena dengan jumlah peserta didik yang sangat minim, lembaga tersebut tetap memperoleh bantuan anggaran rehabilitasi gedung. Said Baidawi menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap berjalan, dengan sepuluh orang guru yang mengajar “atas dasar keikhlasan”. Jumlah guru yang mengajar lebih besar dari jumlah muridnya.
Namun, ketika redaksi menanyakan besaran bantuan anggaran pemerintah yang diterima madrasah setiap tahunnya, Said Baidawi enggan memberikan keterangan rinci dan menyebutnya sebagai “internal sekolah”. Ia bahkan menyarankan media untuk mencari sendiri informasi tersebut melalui mesin pencari.
Sikap tertutup pihak pengelola madrasah terhadap konfirmasi media, khususnya terkait penggunaan anggaran publik, menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, pengelolaan dana publik—termasuk bantuan pendidikan—melekat kewajiban untuk dapat diawasi oleh masyarakat dan media sebagai bagian dari kontrol sosial. Ketertutupan informasi justru berpotensi menimbulkan prasangka dan mereduksi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan yang dibiayai oleh negara.














