Berita  

Waktu Sholat Jangan Dijadikan Alasan Menghindari Pelayanan

Waktu Sholat Jangan Dijadikan Alasan Menghindari Pelayanan
Foto: Ilustrasi
banner 120x600

SUMENEP, Suarademokrasi – Masih banyak para pejabat pemerintah yang belum menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sepenuh hati memberikan pelayanan kepada masyarakat, faktanya berbagai macam modus dilakukan untuk meninggalkan kewajibannya seperti waktu sholat dijadikan alasan dan setelah jam istirahat kursi dan meja pelayanan banyak ditinggalkan penghuninya.

Kali ini, redaksi berupaya melakukan kordinasi dengan pihak pemerintah desa tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Setia Makmur di Desa Kalianget Barat, untuk program ketahanan pangan yang dibiayai Dana Desa hasil pungutan uang pajak rakyat, yang dinilai tidak dirasakan secara merata oleh masyarakat. Anggaran ratusan juta lebih pada Bumdes sebelumnya dibiarkan tidak jelas, meskipun ditangani oleh penyidik Polres Sumenep, tidak membuat efek jerah.

Redaksi yang juga mengabdikan dirinya kepada masyarakat sebagai pengurus RT menyampaikan aspirasi warga kepada Penjabat (PJ) Kepala Desa Kalianget Barat, Suhrawi, melalui pesan WhatsApp. Berharap agar program bibit melon yang bersumber dari Dana Desa bisa dapat juga dinikmati oleh warga sebagai bagian dari ketahanan pangan keluarga.

Baca Juga: Pengurus RT Giat Berbenah Untuk Masyarakat, Pemerintah Diminta Hadir

“Assalamualaikum, kami juga butuh bibit melon untuk ditanam di pekarangan. Ini demi ketahanan pangan warga kami, agar juga bisa merasakan dan berperan aktif adanya program ketahanan pangan,” tulisnya.

Menanggapi hal itu, Suhrawi menegaskan bahwa program tersebut sepenuhnya dikelola oleh BUMDes Setia Makmur, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025. “Struktur pengurus BUMDes sudah jelas mas, terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, seksi produksi, dan seksi pemasaran. Artinya tidak seluruh warga bisa masuk dalam kepengurusan,” ujarnya.

Ketika ditanya mengapa manfaat BUMDes tidak bisa dirasakan langsung oleh seluruh warga, Suhrawi menjawab bahwa tujuan utama program Bumdes adalah meningkatkan produksi pangan guna mendukung swasembada nasional sekaligus memberikan Pendapatan Asli Desa (PAD).

Baca Juga :  KUHP Baru Ancam Penyidik Salahgunakan Wewenang

Orientasi tersebut dinilai kurang tepat. BUMDes bukan hanya untuk menambah PAD desa, melainkan juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara menyeluruh. Karena, kalau program Bumdes diprioritaskan untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat, PAD desa secara otomatis juga ikut bertambah.

Di tengah kordinasi belum selesai, Suhrawi kemudian menutup diskusi dengan alasan waktu salat Ashar. Hal ini memunculkan pemikiran kritik, karena dianggap sebagai bentuk kurangnya kesediaan PJ menerima aspirasi masyarakatnya.

Kalau kita berfikir secara yuridis, keberadaan BUMDes yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 87 ayat (1) menegaskan bahwa BUMDes dibentuk untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, serta mengembangkan potensi ekonomi dan pelayanan umum guna untuk menumbuhkan kesejahteraan masyarakat desa.

Selain itu, dalam Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan BUMDes (yang kemudian diperbarui beberapa kali hingga Permendes Nomor 3 Tahun 2025), ditegaskan bahwa tujuan utama BUMDes bukan hanya menghasilkan keuntungan atau PAD, melainkan:

1. Meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
2. Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat.
3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam mengelola potensi ekonomi desa.
4. Menciptakan peluang lapangan pekerjaan dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan warga.

Dengan demikian, jika program BUMDes hanya dinikmati oleh kelompok tertentu tanpa akses merata bagi warga, hal itu berpotensi menyimpang dari mandat hukum yang mengharuskan manfaat Bumdes harus bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat desa.

Sebagai pejabat publik harus sadar diri, karena secara perspektif Islam, amanah kepemimpinan adalah Ibadah. Dalam pandangan Islam, jabatan adalah amanah besar yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil…” (QS. An-Nisa: 58)

Baca Juga :  Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Menangkap Pencuri Pembobol Toko

Rasulullah SAW juga bersabda:
“Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka.” (HR. Abu Dawud)

Artinya, seorang pejabat publik yang digaji dari uang pajak rakyat tidak hanya dituntut menunaikan ibadah ritual seperti sholat, tetapi juga harus mengetahui tentang kewajibannya menjaga amanah berupa pelayanan yang adil, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Bahkan, Nabi SAW memberikan peringatan keras bagi pemimpin yang menelantarkan rakyatnya:

“Tidaklah seorang pemimpin yang mengurusi rakyat kemudian mati dalam keadaan menipu rakyatnya, kecuali Allah mengharamkan surga baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Alasan PJ Kades Kalianget Barat menjadi pengingat bahwa seorang pejabat pemerintah tidak boleh menjadikan ibadah sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab pelayanan. Ibadah mahdhah seperti sholat harus tetap dijalankan, tetapi ibadah ghairu mahdhah berupa melayani rakyat juga wajib ditunaikan.

Pelayanan publik yang adil, transparan, dan merata bukan hanya kewajiban administratif menurut hukum positif, tetapi juga ibadah yang mulia di sisi Allah SWT. Dengan demikian, pejabat publik sejatinya harus menyeimbangkan kewajiban agama dengan amanah sosial, agar jabatan yang diembannya benar-benar menjadi jalan menuju keberkahan, bukan sebaliknya.