Berita  

Penganiayaan Terhadap Tunanetra di Sumenep Dituntut Hanya 1,6 Tahun, Apakah Sudah Adil?

Penganiayaan Terhadap Tunanetra di Sumenep Dituntut Hanya 1,6 Tahun, Apakah Sudah Adil?
Foto: Korban penganiayaan tunanetra.
banner 120x600

SUMENEP Suarademokrasi — Kasus yang mengusik rasa keadilan tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sumenep. Seorang tunanetra (buta penglihatannya) menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh 3 orang pelaku, salah satu pelaku sampai tega membawa senjata tajam (sajam) yang diduga untuk melukai atau membunuh korban, yang terjadi di Batang-batang, Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan informasi dari korban dan saksi, peristiwa itu terjadi di rumah korban yang berlangsung dua kali, pelaku secara sadis melakukan penganiayaan tanpa ada belas kasihan. Hal itu dibuktikan pelaku membawa sajam berupa celurit yang disembunyikan di balik baju pelaku Misna dan sempat diacungkan kepada korban. Untung sejumlah warga melerai dan mengamankan Sajam tersebut dari tangan pelaku dan diserahkan kepada Kades setempat, penganiayaan tersebut dilakukan pada hari Rabu 22 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wib.

Keesokan harinya Kamis 23 Mei 2024 sekitar jam 07.00 WIb, pelaku Misna bersama dua orang pelaku yaitu putrinya dan menantunya (laki-laki), mendatangi rumah korban dan melakukan pengeroyokan. Misna juga ditemukan membawa Sajam berupa pisau, saat putrinya mengambil pisau tersebut yang disembunyikan di punggung Misna untuk ditusukkan kepada korban, untungnya lagi warga setempat melerainya.

Baca Juga: 3 Pelaku Pengeroyokan Terhadap Tunanetra Dituntut 1,6 Tahun Penjara Jauh Dari Sanksi UU

Namun, berdasarkan keterangan dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep, dalam kasus perkara tersebut tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya 1,6 tahun penjara. Tuntutan ini menimbulkan pertanyaan besar, terutama terkait keadilan bagi korban korban tunanetra yang mengalami luka dan memar dibeberapa bagian tubuhnya.

Seorang tunanetra yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah, malah diserang oleh 3 orang pelaku dengan brutalnya dirumah korban. Penganiayaan tersebut dilakukan dua kali di rumah korban. Meski demikian, JPU hanya menuntut para pelaku dengan hukuman 1,6 tahun penjara. Tuntutan ini dianggap sangat ringan, menilai niat jahat pelaku hingga dilakukan dua kali dengan membawa sajam.

Baca Juga :  Jalan Di Terminal Ronggosukowati Pamekasan Sangat Memprihatikan

Proses hukum persidangan di PN Sumenep ini luput dari perhatian media karena tidak tau tentang info jadwal sidang tersebut. Sedangkan Jaksa Bintang yang menangani perkara ini enggan memberikan nomor telfonnya kepada media untuk melakukan konfirmasi. Dari awal pihak keluarga pelaku mencari jalan agar para pelaku bisa bebas dari tahanan.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pengeroyokan diatur dalam Pasal 170, yang menyebutkan bahwa pengeroyokan yang mengakibatkan luka dapat dijatuhi hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan yang dilakukan dengan niat melukai atau membunuh, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara jika mengakibatkan luka berat, dan bisa lebih berat jika pelaku menggunakan sajam.

Jika mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, penggunaan senjata tajam dalam tindak pidana seperti ini bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 10 tahun. Tuntutan 1,6 tahun penjara yang diajukan JPU jelas jauh di bawah ancaman hukuman yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa proses hukum tidak berjalan dengan semestinya dan tidak memberikan efek jera yang seharusnya.

Demi untuk penegakan hukum yang adil, dengan latar belakang kasus yang sedemikian serius, masyarakat Sumenep dan seluruh rakyat Indonesia diimbau untuk aktif mengawasi proses persidangan ini. Keadilan seharusnya tidak hanya menjadi milik mereka yang kuat dan beruang, tetapi juga harus diberikan secara merata kepada setiap warga negara, tanpa memandang status atau kondisi fisik.

Penegakan hukum yang adil adalah fondasi dari negara hukum. Masyarakat diharapkan tidak tinggal diam dalam menghadapi proses hukum yang tampak tidak seimbang ini. Diharapkan, keadilan dapat ditegakkan secara benar di persidangan mendatang, dan vonis yang dijatuhkan kepada para pelaku sesuai dengan beratnya kejahatan yang mereka lakukan.

Baca Juga :  Peran BPD Kalianget Barat Dipertanyakan Publik

Kasus ini menjadi cermin betapa pentingnya pengawasan publik dalam proses hukum di Indonesia. Ketika hukum tumpul terhadap yang lemah, maka esensi dari keadilan itu sendiri patut dipertanyakan. Kita berharap agar sidang putusan yang akan digelar pada hari Rabu 4 September 2024 nantinya dapat menghasilkan keadilan yang sejati, tanpa ada intervensi atau permainan dari pihak manapun. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, demi terwujudnya keadilan yang seadil-adilnya bagi seluruh rakyat Indonesia.