Polsek Kangean Menangkap 2 Tersangka, Satpam PLN Dan Seorang Perempuan

Polsek Kangean menangkap 2 tersangka, Satpam Pln dan seorang perempuan
Foto: Ke-2 tersangka yang ditangkap Polsek Kangean karena terlibat kasus narkotika di wilayah hukum Polsek Kangean
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Tidak ada ampun bagi masyarakat yang terlibat kasus Narkotika, Polsek Kangean Polres Sumenep telah menangkap 2 (dua) orang tersangka yaitu petugas Satpam PLN dan seorang perempuan karena diduga terlibat kasus Narkotika di wilayah hukum Polsek Kangean.

Polsek Kangean Polres Sumenep mengamankan 2 orang tersangka, petugas Satpam PLN dan seorang perempuan karena kedua tersangka tersebut ditemukan memiliki barang Narkotika jenis sabu, kedua tersangka tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda di wilayah hukum Polsek Kangean Kepulauan Kangean Kabupaten Sumenep ujung timur pulau garam Madura Jawa Timur, Sabtu 12/2/2022 sekitar pukul 19.30 wib.

Ke-2 tersangka yang terlibat kasus Narkotika tersebut yang diamankan oleh jajaran Polsek Kangean bernama, ARIF RAHMAN SUSENO Als SENO (22 tahun) Satpam PLN, warga Dusun Utara Pasar RT.02 / RW.02 Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep dan CICI FARLINA Als CICI (25 tahun) Ibu Rumah Tangga, warga Dusun Jelo’bi Rt.04 / Rw.06 Desa Paseraman Kecamatan Arjasa kepulauan Kangean Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:

Petugas Satpam PLN yang memiliki Narkotika tersebut diamankan di depan tempat kerjanya kantor PLN ULP Kangean, di Dusun Timur Alun-Alun Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep oleh petugas Polsek Kangean. Sedangkan CICI di dalam kamar rumahnya sendiri di Dusun Jelo’bi RT.04 / RW.06 Desa Paseraman Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

Penangkapan ke-2 tersangka tersebut berawal jajaran anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didepan Kantor PLN ULP Kangean, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian petugas Polsek Kangean melihat Satpam PLN tersebut akan melakukan transaksi Narkotika.

Baca Juga :  Deteksi Dini Narkoba, Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Tes Urine Kepada Warga Binaan

Karena merasa curiga, kemudian petugas Polsek Kangean langsung melakukan upaya penangkapan terhadap petugas yang berpakaian Satpam PLN, karena setelah di interogasi dan dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu yang sempat dijatuhkan ke tanah dekat kaki tersangka dan ditunjukkan kepada tersangka mengakui bahwa 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu adalah milik tersangka.

Hasil interogasi Polsek Kangean terhadap petugas Satpam PLN, Narkotika tersebut membeli kepada MOH. GALIT yang beralamat di Desa Paseraman Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, dan selanjutnya petugas Kepolisian Polsek Kangean melakukan pengembangan kerumah MOH. GALIT namun tidak ada ditempat, kemudian petugas Polsek Kangean mengetahui tersangka CICI masuk kedalam kamarnya, karena sikap dari tersangka mencurigakan kemudian petugas Polsek Kangean menghampirinya dan melihat tersangka memegang sebuah dos bekas Vapor warna putih yang berusaha untuk disembunyikan.

Lalu petugas Polsek Kangean melakukan penggeledahan dan diketahui bahwa sebuah dos bekas Vapor tersebut berisi 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu, setelah petugas Polsek Kangean melakukan interograsi kepada CICI mengaku secara terus terang bahwa benar sebuah dos bekas Vapor berisi 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu.

Setelah itu CICI FARLINA mengaku dan mengetahui bahwa tersangka SENO yang bekerja sebagai petugas Satpam PLN sering membeli Narkotika tersebut kepada suaminya yang bernama MOH. GALIT, akan tetapi tersangka CICI FARLINA mengaku tidak tau terhadap orang yang telah menjual Narkotika tersebut kepada suaminya.

Barang bukti yang diamankan dari petugas Satpam PLN tersebut berupa, 1 (satu) poket plastik Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya sekitar 0,33 gram, 1 (satu) unit HP merek OPPO warna Putih.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari CICI , 2 (dua) poket plastik kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing sekitar 2,39 gram dan 1,40 gram dengan total seluruhnya 3,79 gram, 50 (lima puluh) klip plastik kecil kosong merk C-TIK, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan warna putih bening, 1 (satu) buah korek gas warna merah, 1 (satu) set alat bong lengkap dengan pipet kaca, 1 (satu) buah dos tempat vapor yang dijadikan alat penyimpanan sabu, uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah) hasil dari penjualan sabu.

Baca Juga :  Cristiano Ronaldo Cetak 17 Gol Di Liga Inggris

Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima Narkotika golongan 1 jenis sabu dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.

Sehingga kedua tersangka tersebut yang diamankan oleh petugas Polsek Kangean terancam Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.