SUMENEP – Suarademokrasi.id | Luar biasa, di hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-77, BNNK Sumenep menggelar press release atas penangkapan 3 orang tersangka dalam kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 Kg lebih (2.015 gram).
Press release ini dihadiri oleh Bupati Sumenep, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Kabid Pemberantasan Jawa Timur, Kepala BNNK Sumenep, Dandim 0827/Sumenep, Kapolres Sumenep dan segenap undangan serta sejumlah wartawan, yang digelar di halaman kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep Madura Jawa Timur, Jum’at 26 Agustus 2022, sekitar pukul 13.45 wib.
Penangkapan dan pengamanan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.015 gram, yang disampaikan dalam press release ini dipersembahkan sebagai kado terindah buat Indonesia dari BNNK Sumenep, dimomentum HUT Kemerdekaan RI yang ke-77 ini.
Baca juga:
- Kado Buat Indonesia, 2.015 Gram Sabu Diamankan BNNK Sumenep
- Anggaran Bumdes Kalimo’ok Rp. 150 Juta Menjadi Sorotan Publik
Dalam giat press release ini, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Brigjen Pol. Drs. Mohammad memberikan apresiasi kepada jajaran BNNK Sumenep atas keberhasilannya dalam menggagalkan sabu-sabu 2.015 gram tersebut, yang rencananya akan diedarkan di Kabupaten Sumenep.
“Kami hadir disini dalam giat press release untuk memberikan apresiasi kepada jajaran BNNK Sumenep, yang mana dengan keterbatasan perlengkapan dan personil yang ada, Tim Brantas BNNK Sumenep memiliki semangat yang tinggi untuk memberantas peredaran narkoba di Sumenep ini, sehingga mereka telah terbukti berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 2 Kg lebih yang rencananya akan diedarkan di Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
Menurut Kepala BNN Provinsi, dengan keterbatasan perlengkapan dan personil BNN di wilayah Jawa timur, BNNK Sumenep telah membuktikan atas semangat kerjanya untuk memberantas narkoba yang meresahkan Bangsa dan Negara.
“Menurut saya, dengan jumlah 2 Kg lebih untuk kelas BNNK Sumenep, ini sudah cukup besar. Personil kita cukup terbatas, karena dengan adanya 38 Kabupaten di wilayah Jatim cuma hanya ada 17 BNNK,” ucapnya.
Kedatangan tim BNN Provinsi Jawa Timur ke Kabupaten Sumenep ini, juga ingin mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sumenep yang mana telah memberikan dukungan kepada BNNK Sumenep dan Brigjen Pol. Drs. Mohammad berharap kepada Bupati Sumenep agar terus bisa menambah anggaran untuk giat pemberantasan narkoba.
Dan selanjutnya, Kepala BNN Provinsi Jatim menyampaikan Press Release kepada sejumlah wartawan yang hadir, bahwa ke-3 orang tersangka tersebut adalah merupakan jaringan Narkotika antar Provinsi, yang berhasil dibekuk di depan toko bangunan Murni Alam jalan Raya Manding Desa Kebunan Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep. Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 01.30 wib.
Ke-3 orang tersangka yang diamankan oleh tim brantas BNNK Sumenep yang diantaranya, (F) berusia 24 tahun dan (AM) berusia 26 tahun keduanya beralamat di Dusun Duek Buter Desa Duek Buter Kecamatan Koanyar Kabupaten Bangkalan. Sedangkan (AW) berusia 35 tahun alamat Jalan Raya Bebekan Kelurahan Bebekan Kabupaten Sidoarjo adalah sebagai supir rental.
Kamis 18 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 wib, F dihubungi oleh U (seorang narapidana di lapas Lampung) yang memerintahkan F untuk mengambil barang di Pasuruan, lalu F mengajak AM dengan mengendarai mobil mobil Suzuki APV warna Silver yang disewa dari seseorang di Desa Kalontang Kecamatan Koanyar Kabupaten Bangkalan dengan harga sewa Rp. 200.000,-
Setelah F dan AM mengambil barang yang diduga Sabu-sabu di salah satu rumah kosong yang bertuliskan “Rumah Dikontrakkan” di Pasuruan, F dan AM langsung membawa barang tersebut untuk ke Sumenep dan mobil APV dikembalikan kepada pemiliknya di Pasar Turi Surabaya.
Kamis 18 Agustus 2022, sekitar pukul 17.00 wib, tersangka AW mendapat telepon dari seseorang yang berinisial K bahwa ada 2 penumpang yang mau ke Sumenep dengan ongkos Rp. 700.000,- dan AW memastikan kebenaran tersebut, karena sebelumnya AW akan dijebak untuk mengantarkan sabu-sabu oleh K, tapi AW menolaknya.
Setelah AW memastikan itu sekitar pukul 20.00 wib, AW menjemput penumpang di pasar Turi Surabaya dengan menggunakan mobil Toyota Calya warna putih dengan nopol: L 1380 GI, kemudian dua tersangka F dan AM masuk dalam mobil dengan membawa barang yang di duga Sabu-sabu, kemudian mobil berangkat menuju Sumenep.
Dalam perjalanan tepatnya di Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang, AW meminta tolong agar digantikan karena merasa ngantuk dan diganti oleh F untuk menyetir mobil dan setibanya di depan Toko Bangunan Murni Alam di jalan raya Manding Desa Kebunan Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep dilakukan penangkapan oleh tim brantas BNNK Sumenep.
Dalam penangkapan itu, BNNK Sumenep telah berhasil mengamankan:
- 1 unit mobil toyota Calya warna putih dengan Nopol : L 1380 GI dan 3 orang laki-laki berisinial (F) dan (AM) serta (AW),
- Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total brutto 2.015 gram yang di kemas dalam bungkus teh China yang bertuliskan (Qing Shan) warna hijau kombinasi kuning,
- 1 unit HP Samsung Tab Galaxi warna putih,
- 1 unit hp merk oppo A31 hijau metalik,
- 1 kartu ATM BCA yang disita dari F,
- 1 iPhone Plus warna hitam dari AW.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan i Kantor BNNK Sumenep guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan tersangka terancam pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.