Tidak Terima Anaknya Ditegur, DG Dianiaya Oleh AS

Tidak Terima Anaknya Ditegur, DG Dianiaya Oleh AS
Foto: DG (korban) saat dikunjungi petugas Kepolisian di Puskesmas Arjasa.
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan AS (Pelaku) kepada DG (korban) disebelah rumah korban di Dusun Jembu Desa Kolo Kolo Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Sabtu 12 Maret 2022, sekira pukul 06.00 Wib.

Hal itu terjadi karena AS (pelaku) merasa tidak terima anaknya ditegur mengambil batang pohon jambu oleh DG (korban), yang berada di sebelah rumah DG.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun dari Humas Polres Sumenep, menerangkan bahwa, Sabtu tanggal 12 Maret 2022 sekira pukul 16.00 wib. Korban sedang duduk di depan rumahnya, setelah itu anak dari pelaku (AS) sedang mengambil pohon jambu milik korban (DG) yang berada disebelah rumahnya dengan menggunakan parang.

Baca Juga:

Kemudian korban mendatangi anak tersebut dan menegurnya untuk tidak diambilnya kembali, setelah ditegur anak tersebut pulang dan mengadu kepada AS (ayah/pelaku), tidak lama kemudian AS datang ke rumah DG dan menebas pohon jambu tersebut.

Disaat korban mengetahui hal itu, korban datang menghampiri dan menegur kepada AS sehingga terjadilah cek cok mulut dan seketika itu juga pelaku (AS) menodongkan senjata tajam kearah perut korban (DG), akan tetapi korban bisa menghindar dan pelaku kembali memukul kearah badan korban sebanyak 6x sehingga terkena pada bagian bahu dan lengan sebelah kiri.

Kemudian datanglah ipar korban yang berinisial S dan langsung merampas senjata tajam milik AS tersebut dan menyimpannya ke dalam rumahnya agar kejadian tersebut tidak berlanjut. Tidak lama kemudian A datang membantu untuk membantu korban yang pada saat itu keadaannya sudah lemas, untuk dibawa ke Puskesmas Arjasa dilakukan penangan Medis.

Baca Juga :  Bupati Sampang Menghadiri Dan Membuka Acara Kegiatan FKP RKPD TA 2023

Baca Juga:

Setelah korban mendapatkan penanganan oleh petugas medis di Puskesmas, selanjutnya A melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat.

Atas perbuatannya yang melanggar pasal tindak pidana penganiayaan dengan cara membacok menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan polisi dan terancam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.

Indetitas, AS (pelaku/tersangka) umur 36 tahun dan DG (Korban) Umur 49, keduanya adalah warga Dusun Jembu Desa Kolo Kolo Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, wilayah hukum Polres Sumenep.