4 Tersangka Kasus Pencurian Emas Orang Tua Sendiri Digelandang Polisi

4 Tersangka Kasus Pencurian Emas Orang Tua Sendiri Digelandang Polisi
Foto: Barang Bukti yang diamankan petugas dari tersangka
banner 120x600

SUMENEP – Suarademokrasi.id | Tidak berakhlak, 4 (empat) orang tersangka kasus tindak pidana pencurian dalam kalangan keluarga berupa perhiasan gelang emas 24 Karat milik orang tua sendiri, digelandang petugas Polisi ke Polsek Kangean.

Kasus tindak pidana pencurian berupa perhiasan gelang emas 24 Karat dengan berat + 55 gram, milik korban/pelapor yang bernama SUMAWIYA/Ibu kandung pelaku (54 tahun) warga Dusun Deje Lorong RT.03/RW.02 Desa Bilis-Bilis Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, yang terjadi pada hari Selasa 01 Februari 2022, sekira pukul 09.00 Wib, mengakibatkan 4 orang tersangka digelandang Polisi.

4 orang tersangka tersebut terdiri dari, SY (29 tahun) adalah anak kandung sendiri, AR (22 tahun) adalah istri pelaku/menantu korban, LK (23 tahun) adalah kakak ipar pelaku dan HR (22 tahun) adalah teman dari pelaku, karena perbuatannya 4 tersangka pencuri emas itu, kini semuanya di gelandang Polisi

Baca Juga:

Bedasarkan keterangan yang dihimpun oleh media dari Humas Polres Sumenep Kamis 18 Februari 2022, korban SUMAWIYA melaporkan ke Polsek Kangean bahwa Emas 24 Karat dengan berat + 55 gram seharga + Rp 45.000.000,- telah hilang pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 yang diketahui hilang sekira pukul 15.00 Wib di Rumah korban SUMAWIYA, di Dusun Deje Lorong RT.03/RW.02 Desa Bilis-Bilis Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

Selanjutnya sesuai keterangan dari korban, bahwa sebelum hilang dirumahnya hanya ada anak kandung korban yang bernama pelaku SY dan menantunya yang bernama AR, kemudian petugas Polsek Kangean langsung melakukan upaya lidik dan mendapat informasi bahwa benar pelaku SY pada seminggu yang lalu menjual emas milik orang tuanya (korban) ke Pulau Sapeken bersama dengan HE.

Baca Juga :  Wabup Sumenep Dukung Pameran Produk Dan Kewirausahaan Kreativitas Pelajar SMK

Berdasarkan informasi tersebut, Petugas Polsek Kangean langsung melakukan dan mengamankan HE, setelah diinterogasi kemudian mengakui bahwa dirinya telah ikut pelaku SY ke Pulau Sapeken untuk menjual Emas.

Baca Juga:

Dari hal itu, HE hanya diberi upah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian HE juga menjelaskan bahwa yang ikut menjual emas curian tersebut adalah pelaku AR bersama saudaranya (LK) sedangkan HE dan pelaku SY menunggu di Pelabuhan Sapeken setelah itu langsung pulang.

Berdasarkan dari keterangan HE tersebut, dilakukan pengembangan upaya mengamankan pelaku SY dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Kartu ATM dengan saldo Rp 19.500.000,- dan Uang Tunai Rp 3.000.000,-, setelah diinterograsi yang kemudian mengakui bahwa benar dirinya telah mengambil perhiasan emas milik orangtuanya (korban SUMAWIYA) serta dijual ke Pulau Sapeken.

Sejumlah uang yang ditemukan oleh petugas tersebut merupakan hasil dari penjualan emas curian milik orang tuanya sendiri.

Baca Juga:

Dari beberapa keterangan yang dihimpun dari pelaku SY, selanjutnya petugas Polsek Kangean langsung melakukan pengembangan dan mengamankan kepada pelaku AR dan LK, serta setelah dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan sebuah HP Vivo yang dibeli dari hasil menjual emas curian serta 2 (dua) buah gelang emas yang ditebus di pegadaian menggunakan uang hasil penjualan emas curian.

Setelah dilakukan interograsi oleh petugas, pelaku AR dan LK mengaku benar dirinya telah menjual perhiasan gelang emas hasil curian ke Pulau Sapeken laku dengan harga Rp. 39.000.000,- selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Waspadalah..! Modus Penipuan Melalui Aplikasi Michat di Hotel Sumenep

Atas perbuatannya tersangka terancam pasal tindak pidana pencurian dalam kalangan keluarga, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 ayat (2) KUH Pidana.

Baca Juga:

 

Semoga dengan kejadian itu semua bisa menjadi inspirasi dan motivasi kepada kita semua agar untuk tetap beriman kepada Allah SWT, agar bisa menjadi anak yang berbakti kepada orang tua. Karena kedua orang tua kitalah yang paling sangat berjasa bagi kita semua, dia membesarkan kita sejak dalam kandungan 9 bulan hingga lahir ke dudia sampai tumbuh besar seperti saat ini.